MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

TNI AL Penembak Agen Mobil di Aceh Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
21 Mei 2025
in Daerah
0
TNI AL Penembak Agen Mobil di Aceh Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Sidang tuntutan terdakwa penembakan agen mobil di Aceh Utara di Pengadilan Militer Banda Aceh | Riska Zulfira/Masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Oditur Militer menuntut Dede Irawan, prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Dua (Kld) yang berdinas di Lanal Lhokseumawe, dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer atas perkara penembakan agen rental mobil Hasfiani alias Imam hingga tewas di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Letkol Chk Bambang Permadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dalam sidang uang diketuai oleh majelis hakim Letkol Chk Arif Kusnandar didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri masing-masing hakim anggota, Rabu (21/5/2025).

RelatedPosts

Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia, Miliki Riwayat Penyakit

1.000 Paket Pangan Murah Disediakan untuk Warga Banda Aceh

Jaga Kebersihan Lingkungan, Gampong Lam Asan Kelola Sampah Secara Mandiri

Dede dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana, pencurian, penyalahgunaan senjata api ilegal, dan menyembunyikan jenazah korban.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian yang dilakukan dengan sengaja,” ujarnya.

Dalam proses ini, mereka telah memeriksa 11 orang saksi. Terdakwa dijerat pasal berlapis yaitu, 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025. Berdasarkan fakta persidangan, Dede Irawan mengajak korban melakukan test drive mobil Toyota Innova.

Dalam perjalanan, tepatnya di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, terdakwa menembak kepala korban dengan pistol rakitan yang dibelinya secara ilegal di Bandar Lampung.

“Penembakan dilakukan saat mobil berhenti. Terdakwa menembak kepala korban dari jarak dekat karena korban dianggap menghalangi rencananya untuk merampas mobil tersebut,” ungkap Oditur Bambang Permadi saat membacakan tuntutan.

Jasad korban kemudian disembunyikan di semak-semak pinggir jalan di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.

Tags: Aceh UtaraAgen MobilDede IrawanLanal LhokseumawepenembakanSales MobilTNI AL
Previous Post

Sampaikan Dirgahayu, Menparekraf Harap Banda Aceh Jadi Kota Ekonomi Kreatif

Next Post

Bunda Salma Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh

Related Posts

Ketidakpastian Biaya Listrik Huntara, Pengungsi Aceh Utara Kebingungan

by Aininadhirah
27 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Ketidakjelasan kebijakan pembayaran listrik di hunian sementara (huntara) memicu kebingungan di kalangan pengungsi di Aceh Utara. Hingga kini,...

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

by Redaksi
14 Maret 2026
0

‎‎MASAKINI.CO — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Djamari Chaniago, meresmikan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat...

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menemukan sedikitnya tujuh dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di...

Next Post

Bunda Salma Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh

Hujan Deras di Pidie, Sejumlah Infrastruktur dan Rumah Rusak

Hujan Deras di Pidie, Sejumlah Infrastruktur dan Rumah Rusak

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co