MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juli 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

TNI AL Penembak Agen Mobil di Aceh Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
21 Mei 2025
in Daerah
0
TNI AL Penembak Agen Mobil di Aceh Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Sidang tuntutan terdakwa penembakan agen mobil di Aceh Utara di Pengadilan Militer Banda Aceh | Riska Zulfira/Masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Oditur Militer menuntut Dede Irawan, prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Dua (Kld) yang berdinas di Lanal Lhokseumawe, dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer atas perkara penembakan agen rental mobil Hasfiani alias Imam hingga tewas di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Letkol Chk Bambang Permadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dalam sidang uang diketuai oleh majelis hakim Letkol Chk Arif Kusnandar didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri masing-masing hakim anggota, Rabu (21/5/2025).

RelatedPosts

Pengurus Baru Perpani Banda Aceh Dikukuhkan, Illiza Dorong Regenerasi Atlet Panahan

ASN Aceh Diberi Waktu Antar Anak Sekolah, Apel Pagi Ditiadakan 13 Juli

Pemko Banda Aceh Salurkan Perlengkapan Sekolah untuk 45 Anak Yatim Jelang Tahun Ajaran Baru

Dede dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana, pencurian, penyalahgunaan senjata api ilegal, dan menyembunyikan jenazah korban.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian yang dilakukan dengan sengaja,” ujarnya.

Dalam proses ini, mereka telah memeriksa 11 orang saksi. Terdakwa dijerat pasal berlapis yaitu, 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025. Berdasarkan fakta persidangan, Dede Irawan mengajak korban melakukan test drive mobil Toyota Innova.

Dalam perjalanan, tepatnya di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, terdakwa menembak kepala korban dengan pistol rakitan yang dibelinya secara ilegal di Bandar Lampung.

“Penembakan dilakukan saat mobil berhenti. Terdakwa menembak kepala korban dari jarak dekat karena korban dianggap menghalangi rencananya untuk merampas mobil tersebut,” ungkap Oditur Bambang Permadi saat membacakan tuntutan.

Jasad korban kemudian disembunyikan di semak-semak pinggir jalan di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.

Tags: Aceh UtaraAgen MobilDede IrawanLanal LhokseumawepenembakanSales MobilTNI AL
Previous Post

Sampaikan Dirgahayu, Menparekraf Harap Banda Aceh Jadi Kota Ekonomi Kreatif

Next Post

Bunda Salma Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh

Related Posts

Angin Kencang Rusak 58 Huntara di Aceh Utara, Belasan Unit Hancur

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Puluhan hunian sementara (huntara) di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, rusak setelah diterjang angin kencang yang terjadi secara...

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

by Aininadhirah
14 April 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang petani warga Dusun Kareung, Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, meninggal dunia akibat tersambar petir...

Ketidakpastian Biaya Listrik Huntara, Pengungsi Aceh Utara Kebingungan

by Aininadhirah
27 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Ketidakjelasan kebijakan pembayaran listrik di hunian sementara (huntara) memicu kebingungan di kalangan pengungsi di Aceh Utara. Hingga kini,...

Next Post

Bunda Salma Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh

Hujan Deras di Pidie, Sejumlah Infrastruktur dan Rumah Rusak

Hujan Deras di Pidie, Sejumlah Infrastruktur dan Rumah Rusak

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co