MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

TNI AL Penembak Agen Mobil di Aceh Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
21 Mei 2025
in Daerah
0
TNI AL Penembak Agen Mobil di Aceh Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Sidang tuntutan terdakwa penembakan agen mobil di Aceh Utara di Pengadilan Militer Banda Aceh | Riska Zulfira/Masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Oditur Militer menuntut Dede Irawan, prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Dua (Kld) yang berdinas di Lanal Lhokseumawe, dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer atas perkara penembakan agen rental mobil Hasfiani alias Imam hingga tewas di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Letkol Chk Bambang Permadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dalam sidang uang diketuai oleh majelis hakim Letkol Chk Arif Kusnandar didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri masing-masing hakim anggota, Rabu (21/5/2025).

RelatedPosts

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

Pemerintah Aceh Paparkan Kinerja APBA 2025, Pendapatan Capai Rp10,70 Triliun

Banda Aceh-Higashimatsushima Jepang Perkuat Kerja Sama, Fokus pada Mitigasi Bencana

Dede dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana, pencurian, penyalahgunaan senjata api ilegal, dan menyembunyikan jenazah korban.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian yang dilakukan dengan sengaja,” ujarnya.

Dalam proses ini, mereka telah memeriksa 11 orang saksi. Terdakwa dijerat pasal berlapis yaitu, 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025. Berdasarkan fakta persidangan, Dede Irawan mengajak korban melakukan test drive mobil Toyota Innova.

Dalam perjalanan, tepatnya di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, terdakwa menembak kepala korban dengan pistol rakitan yang dibelinya secara ilegal di Bandar Lampung.

“Penembakan dilakukan saat mobil berhenti. Terdakwa menembak kepala korban dari jarak dekat karena korban dianggap menghalangi rencananya untuk merampas mobil tersebut,” ungkap Oditur Bambang Permadi saat membacakan tuntutan.

Jasad korban kemudian disembunyikan di semak-semak pinggir jalan di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.

Tags: Aceh UtaraAgen MobilDede IrawanLanal LhokseumawepenembakanSales MobilTNI AL
Previous Post

Sampaikan Dirgahayu, Menparekraf Harap Banda Aceh Jadi Kota Ekonomi Kreatif

Next Post

Bunda Salma Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh

Related Posts

RSUD Cut Meutia Aceh Utara Segera Dialihkan ke Lhokseumawe

by Redaksi
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat proses pengalihan kepemilikan RSUD Cut Meutia dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. Peralihan...

Angin Kencang Rusak 58 Huntara di Aceh Utara, Belasan Unit Hancur

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Puluhan hunian sementara (huntara) di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, rusak setelah diterjang angin kencang yang terjadi secara...

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

by Aininadhirah
14 April 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang petani warga Dusun Kareung, Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, meninggal dunia akibat tersambar petir...

Next Post

Bunda Salma Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh

Hujan Deras di Pidie, Sejumlah Infrastruktur dan Rumah Rusak

Hujan Deras di Pidie, Sejumlah Infrastruktur dan Rumah Rusak

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co