MASAKINI.CO – Oditur Militer menuntut Dede Irawan, prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Dua (Kld) yang berdinas di Lanal Lhokseumawe, dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer atas perkara penembakan agen rental mobil Hasfiani alias Imam hingga tewas di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Letkol Chk Bambang Permadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dalam sidang uang diketuai oleh majelis hakim Letkol Chk Arif Kusnandar didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri masing-masing hakim anggota, Rabu (21/5/2025).
Dede dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana, pencurian, penyalahgunaan senjata api ilegal, dan menyembunyikan jenazah korban.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian yang dilakukan dengan sengaja,” ujarnya.
Dalam proses ini, mereka telah memeriksa 11 orang saksi. Terdakwa dijerat pasal berlapis yaitu, 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025. Berdasarkan fakta persidangan, Dede Irawan mengajak korban melakukan test drive mobil Toyota Innova.
Dalam perjalanan, tepatnya di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, terdakwa menembak kepala korban dengan pistol rakitan yang dibelinya secara ilegal di Bandar Lampung.
“Penembakan dilakukan saat mobil berhenti. Terdakwa menembak kepala korban dari jarak dekat karena korban dianggap menghalangi rencananya untuk merampas mobil tersebut,” ungkap Oditur Bambang Permadi saat membacakan tuntutan.
Jasad korban kemudian disembunyikan di semak-semak pinggir jalan di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.