MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Istri Hasfiani Harap Anggota TNI AL Pembunuh Suaminya Dihukum Mati

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Mei 2025
in Daerah
0
Istri Hasfiani Harap Anggota TNI AL Pembunuh Suaminya Dihukum Mati
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Yeni Muliana, Istri dari Hasfiani alias Imam, korban penembakan anggota TNI AL di Aceh Utara mengaku kecewa atas tuntutan yang dijatuhkan oleh Oditur Pengadilan Negeri Militer Banda Aceh terhadap pembunuh suaminya. Pelaku Dede Irawan dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Menurut Yeni, tuntutan tersebut dinilai jauh dari keadilan. Dirinya menginginkan agar pelaku diberi hukuman setimpal.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Tertibkan Muda-Mudi Nongkrong Hingga Dini Hari

Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia, Miliki Riwayat Penyakit

1.000 Paket Pangan Murah Disediakan untuk Warga Banda Aceh

“Saya kecewa dengan tuntutannya. Saya menginginkan hukuman mati, nyawa dibayar dengan nyawa,” ucapnya usai persidangan di Pengadilan Militer Banda Aceh, Rabu (21/5/2025) kemarin.

Yeni yang kini harus mengasuh tiga anaknya sendirian, menyebut bahwa hukuman seumur hidup terhadap anggota TNI AL itu tak sebanding dengan kehilangan yang mereka alami.

Dia berharap majelis hakim pengadilan militer dapat menjatuhkan hukuman yang adil bagi pelaku. “Kalau hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas, di mana keadilan untuk kami?” ujarnya.

Senada dengan Yeni, kuasa hukum keluarga korban, Safrizal, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan Oditur Militer.

Menurut Safrizal, perbuatan terdakwa masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa membeli senjata api secara ilegal, membawa korban untuk uji coba mobil, lalu menembak kepala korban dan membuang jasadnya di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara, pada 14 Maret 2025 lalu.

“Kami sangat kecewa. Semua unsur pidana sudah terpenuhi, tidak ada hal yang meringankan, bahkan diakui oleh terdakwa sendiri. Tapi kenapa tidak dituntut hukuman maksimal?” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sudah selayaknya dijatuhkan maksimal: hukuman mati.

“Ini masih tahap tuntutan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai putusan akhir, dan kami berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang lebih adil dan bijaksana. Bagi kami, hanya hukuman mati yang sepadan,” pungkas Safrizal.

Tags: Aceh UtaraDede IrawanPengadilan MiliterSales MobilTNI AL
Previous Post

Manfaatkan KUR BRI, Pengusaha Ini Berhasil Sulap Kelor Jadi Aneka Olahan Pangan

Next Post

Awas MERS-CoV, Jemaah Haji Aceh Diminta Pakai Masker dan Jauhi Unta

Related Posts

Ketidakpastian Biaya Listrik Huntara, Pengungsi Aceh Utara Kebingungan

by Aininadhirah
27 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Ketidakjelasan kebijakan pembayaran listrik di hunian sementara (huntara) memicu kebingungan di kalangan pengungsi di Aceh Utara. Hingga kini,...

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

by Redaksi
14 Maret 2026
0

‎‎MASAKINI.CO — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Djamari Chaniago, meresmikan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat...

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menemukan sedikitnya tujuh dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di...

Next Post
Hari Ini Jemaah Haji Aceh Bergerak dari Madinah ke Mekkah

Awas MERS-CoV, Jemaah Haji Aceh Diminta Pakai Masker dan Jauhi Unta

Candu Judi Online, Karyawan Toko Ponsel di Aceh Timur Gelapkan Uang Rp904 Juta

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co