MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Istri Hasfiani Harap Anggota TNI AL Pembunuh Suaminya Dihukum Mati

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Mei 2025
in Daerah
0
Istri Hasfiani Harap Anggota TNI AL Pembunuh Suaminya Dihukum Mati
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Yeni Muliana, Istri dari Hasfiani alias Imam, korban penembakan anggota TNI AL di Aceh Utara mengaku kecewa atas tuntutan yang dijatuhkan oleh Oditur Pengadilan Negeri Militer Banda Aceh terhadap pembunuh suaminya. Pelaku Dede Irawan dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Menurut Yeni, tuntutan tersebut dinilai jauh dari keadilan. Dirinya menginginkan agar pelaku diberi hukuman setimpal.

RelatedPosts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

Sekda Aceh Tekan SKPA Percepat Serapan Anggaran, Realisasi APBA Tembus Rp3,5 Triliun

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

“Saya kecewa dengan tuntutannya. Saya menginginkan hukuman mati, nyawa dibayar dengan nyawa,” ucapnya usai persidangan di Pengadilan Militer Banda Aceh, Rabu (21/5/2025) kemarin.

Yeni yang kini harus mengasuh tiga anaknya sendirian, menyebut bahwa hukuman seumur hidup terhadap anggota TNI AL itu tak sebanding dengan kehilangan yang mereka alami.

Dia berharap majelis hakim pengadilan militer dapat menjatuhkan hukuman yang adil bagi pelaku. “Kalau hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas, di mana keadilan untuk kami?” ujarnya.

Senada dengan Yeni, kuasa hukum keluarga korban, Safrizal, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan Oditur Militer.

Menurut Safrizal, perbuatan terdakwa masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa membeli senjata api secara ilegal, membawa korban untuk uji coba mobil, lalu menembak kepala korban dan membuang jasadnya di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara, pada 14 Maret 2025 lalu.

“Kami sangat kecewa. Semua unsur pidana sudah terpenuhi, tidak ada hal yang meringankan, bahkan diakui oleh terdakwa sendiri. Tapi kenapa tidak dituntut hukuman maksimal?” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sudah selayaknya dijatuhkan maksimal: hukuman mati.

“Ini masih tahap tuntutan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai putusan akhir, dan kami berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang lebih adil dan bijaksana. Bagi kami, hanya hukuman mati yang sepadan,” pungkas Safrizal.

Tags: Aceh UtaraDede IrawanPengadilan MiliterSales MobilTNI AL
Previous Post

Manfaatkan KUR BRI, Pengusaha Ini Berhasil Sulap Kelor Jadi Aneka Olahan Pangan

Next Post

Awas MERS-CoV, Jemaah Haji Aceh Diminta Pakai Masker dan Jauhi Unta

Related Posts

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

by Aininadhirah
14 April 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang petani warga Dusun Kareung, Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, meninggal dunia akibat tersambar petir...

Ketidakpastian Biaya Listrik Huntara, Pengungsi Aceh Utara Kebingungan

by Aininadhirah
27 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Ketidakjelasan kebijakan pembayaran listrik di hunian sementara (huntara) memicu kebingungan di kalangan pengungsi di Aceh Utara. Hingga kini,...

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

by Redaksi
14 Maret 2026
0

‎‎MASAKINI.CO — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Djamari Chaniago, meresmikan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat...

Next Post
Hari Ini Jemaah Haji Aceh Bergerak dari Madinah ke Mekkah

Awas MERS-CoV, Jemaah Haji Aceh Diminta Pakai Masker dan Jauhi Unta

Candu Judi Online, Karyawan Toko Ponsel di Aceh Timur Gelapkan Uang Rp904 Juta

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co