MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Istri Hasfiani Harap Anggota TNI AL Pembunuh Suaminya Dihukum Mati

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Mei 2025
in Daerah
0
Istri Hasfiani Harap Anggota TNI AL Pembunuh Suaminya Dihukum Mati
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Yeni Muliana, Istri dari Hasfiani alias Imam, korban penembakan anggota TNI AL di Aceh Utara mengaku kecewa atas tuntutan yang dijatuhkan oleh Oditur Pengadilan Negeri Militer Banda Aceh terhadap pembunuh suaminya. Pelaku Dede Irawan dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Menurut Yeni, tuntutan tersebut dinilai jauh dari keadilan. Dirinya menginginkan agar pelaku diberi hukuman setimpal.

RelatedPosts

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

Pemerintah Aceh Paparkan Kinerja APBA 2025, Pendapatan Capai Rp10,70 Triliun

Banda Aceh-Higashimatsushima Jepang Perkuat Kerja Sama, Fokus pada Mitigasi Bencana

“Saya kecewa dengan tuntutannya. Saya menginginkan hukuman mati, nyawa dibayar dengan nyawa,” ucapnya usai persidangan di Pengadilan Militer Banda Aceh, Rabu (21/5/2025) kemarin.

Yeni yang kini harus mengasuh tiga anaknya sendirian, menyebut bahwa hukuman seumur hidup terhadap anggota TNI AL itu tak sebanding dengan kehilangan yang mereka alami.

Dia berharap majelis hakim pengadilan militer dapat menjatuhkan hukuman yang adil bagi pelaku. “Kalau hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas, di mana keadilan untuk kami?” ujarnya.

Senada dengan Yeni, kuasa hukum keluarga korban, Safrizal, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan Oditur Militer.

Menurut Safrizal, perbuatan terdakwa masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa membeli senjata api secara ilegal, membawa korban untuk uji coba mobil, lalu menembak kepala korban dan membuang jasadnya di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara, pada 14 Maret 2025 lalu.

“Kami sangat kecewa. Semua unsur pidana sudah terpenuhi, tidak ada hal yang meringankan, bahkan diakui oleh terdakwa sendiri. Tapi kenapa tidak dituntut hukuman maksimal?” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sudah selayaknya dijatuhkan maksimal: hukuman mati.

“Ini masih tahap tuntutan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai putusan akhir, dan kami berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang lebih adil dan bijaksana. Bagi kami, hanya hukuman mati yang sepadan,” pungkas Safrizal.

Tags: Aceh UtaraDede IrawanPengadilan MiliterSales MobilTNI AL
Previous Post

Manfaatkan KUR BRI, Pengusaha Ini Berhasil Sulap Kelor Jadi Aneka Olahan Pangan

Next Post

Awas MERS-CoV, Jemaah Haji Aceh Diminta Pakai Masker dan Jauhi Unta

Related Posts

RSUD Cut Meutia Aceh Utara Segera Dialihkan ke Lhokseumawe

by Redaksi
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat proses pengalihan kepemilikan RSUD Cut Meutia dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. Peralihan...

Angin Kencang Rusak 58 Huntara di Aceh Utara, Belasan Unit Hancur

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Puluhan hunian sementara (huntara) di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, rusak setelah diterjang angin kencang yang terjadi secara...

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

by Aininadhirah
14 April 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang petani warga Dusun Kareung, Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, meninggal dunia akibat tersambar petir...

Next Post
Hari Ini Jemaah Haji Aceh Bergerak dari Madinah ke Mekkah

Awas MERS-CoV, Jemaah Haji Aceh Diminta Pakai Masker dan Jauhi Unta

Candu Judi Online, Karyawan Toko Ponsel di Aceh Timur Gelapkan Uang Rp904 Juta

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co