MASAKINI.CO – Yeni Muliana, Istri dari Hasfiani alias Imam, korban penembakan anggota TNI AL di Aceh Utara mengaku kecewa atas tuntutan yang dijatuhkan oleh Oditur Pengadilan Negeri Militer Banda Aceh terhadap pembunuh suaminya. Pelaku Dede Irawan dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Yeni, tuntutan tersebut dinilai jauh dari keadilan. Dirinya menginginkan agar pelaku diberi hukuman setimpal.
“Saya kecewa dengan tuntutannya. Saya menginginkan hukuman mati, nyawa dibayar dengan nyawa,” ucapnya usai persidangan di Pengadilan Militer Banda Aceh, Rabu (21/5/2025) kemarin.
Yeni yang kini harus mengasuh tiga anaknya sendirian, menyebut bahwa hukuman seumur hidup terhadap anggota TNI AL itu tak sebanding dengan kehilangan yang mereka alami.
Dia berharap majelis hakim pengadilan militer dapat menjatuhkan hukuman yang adil bagi pelaku. “Kalau hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas, di mana keadilan untuk kami?” ujarnya.
Senada dengan Yeni, kuasa hukum keluarga korban, Safrizal, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan Oditur Militer.
Menurut Safrizal, perbuatan terdakwa masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa membeli senjata api secara ilegal, membawa korban untuk uji coba mobil, lalu menembak kepala korban dan membuang jasadnya di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara, pada 14 Maret 2025 lalu.
“Kami sangat kecewa. Semua unsur pidana sudah terpenuhi, tidak ada hal yang meringankan, bahkan diakui oleh terdakwa sendiri. Tapi kenapa tidak dituntut hukuman maksimal?” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sudah selayaknya dijatuhkan maksimal: hukuman mati.
“Ini masih tahap tuntutan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai putusan akhir, dan kami berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang lebih adil dan bijaksana. Bagi kami, hanya hukuman mati yang sepadan,” pungkas Safrizal.