MASAKINI.CO – Seorang karyawan toko ponsel di Aceh Timur berinisial TM (33) ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan 224 unit handphone. Total kerugian toko ditaksir mencapai Rp904 juta.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah pemilik toko, YA (35), curiga dengan catatan keuangan yang tidak sesuai.
Setelah melakukan pengecekan internal, YA menemukan banyak barang yang sudah terjual namun tidak dicatat atau tidak dibuatkan nota penjualan.
“Saat ditanya, TM mengaku telah menjual barang-barang tersebut dan menggunakan uangnya untuk bermain judi online sejak awal 2025,” ujar Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Kamis (22/5/2025).
Pemilik toko lantas melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur. Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap TM di lokasi tempatnya bekerja.
TM dijerat dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.