Gaduh Lagi Empat Palau di Aceh Singkil Dicaplok Sumut

Tim Pemerintah Aceh bersama perwakilan Pemkab Aceh Singkil, saat berada di prasasti yang dibangun oleh Pemerintah Aceh tahun 2012 di salah satu pulau yang dicaplok Sumut. (foto: Humas Aceh)

Bagikan

Gaduh Lagi Empat Palau di Aceh Singkil Dicaplok Sumut

Tim Pemerintah Aceh bersama perwakilan Pemkab Aceh Singkil, saat berada di prasasti yang dibangun oleh Pemerintah Aceh tahun 2012 di salah satu pulau yang dicaplok Sumut. (foto: Humas Aceh)

MASAKINI.CO – Sepanjang 2022 hingga 2023 lalu, merebak polemik empat pulau di Aceh Singkil disebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Saat itu publik di Aceh heboh. Sejumlah tokoh politik jauh lebih heboh dengan pendapatnya.

Lama setelah itu tak terdengar kabar, publik di Aceh kini kembali gaduh setelah mengetahui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Lewat keputusan itu, empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek saat ini berada dalam administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pemerintah Aceh pun angkat suara dan berjanji mengembalikan perubahan status administratif empat pulau tersebut ke wilayah Aceh Singkil.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau ini telah berlangsung sebelum tahun 2022 lalu.

Saat itu, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri. Syakir mengungkapkan, saat proses verifikasi dilakukan, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kemendagri turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan keempat pulau tersebut.

Dalam verifikasi itu, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung.

Verifikasi ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Di Pulau Panjang, misalnya, Pemerintah Aceh memperlihatkan sejumlah infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang, tugu koordinat yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga yang dibangun pada tahun 2015.

“Dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari Pemkab Aceh Singkil. Di antaranya terdapat peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992,” jelas Syakir.

Peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh. “Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” ujarnya.

Bukti lainnya termasuk dokumen administrasi kepemilikan dermaga, surat kepemilikan tanah tahun 1965, serta dokumen pendukung lainnya. Di Pulau Mangkir Ketek, tim juga menemukan sebuah prasasti bertuliskan bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.

Prasasti ini dibangun pada Agustus 2018, mendampingi tugu sebelumnya yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada tahun 2008 dengan tulisan: “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”

Pada tahun 2022, Kemenko Polhukam juga telah memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang pada umumnya peserta rapat menyampaikan; berdasarkan dokumen dan hasil survei, keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh.

Hal ini dibuktikan melalui aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, serta layanan publik yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist