PNS di Aceh Tenggara Ditangkap Karena Beli Sabu

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

Bagikan

PNS di Aceh Tenggara Ditangkap Karena Beli Sabu

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

MASAKINI.CO – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di kantor Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial M (49) ditangkap polisi saat hendak membeli narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara di Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar, pada Sabtu (31/5/2025). Bersama M, polisi juga menangkap seorang pria berinisial AS (38), yang diduga sebagai pengedar sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi mengatakan penangkapan PNS dan pengedar narkoba itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Tim mendapati dua pria sedang bertransaksi. Salah satunya terlihat menyerahkan uang kepada yang lain,” katanya dalam keterangan pers, Senin (2/5/2025).

Saat didekati petugas, pengedar AS sempat membuang plastik klip kecil berisi sabu. Dari penggeledahan, polisi menemukan dompet kuning berisi belasan paket sabu siap edar. Berat total barang bukti sabu mencapai 3,30 gram.

“Hasil interogasi awal menyebutkan M mengakui datang untuk membeli sabu dan telah menyerahkan uang kepada AS sebelum ditangkap,” ujar Yose Rizaldi.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain; belasan paket sabu, lima plastik klip kosong, dan uang tunai Rp40 ribu. Keduanya kini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami kembangkan guna mengungkap jaringan narkoba di wilayah Aceh Tenggara,” kata Yose.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist