MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mencatat pengungkapan 75 kasus judi online (judol) dalam periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025.
Salah satu kasus terbesar ditemukan di Kabupaten Aceh Barat, tiga pelaku diamankan dengan nilai transaksi mencapai Rp100 juta per bulan.
Direktur Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus di Aceh Barat dilakukan Selasa (3/6/2025). Tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial F (34), D (21), dan R (19).
Ketiganya menjalankan praktik perjudian online menggunakan perangkat komputer dari salah satu rumah di wilayah tersebut.
“Awalnya ada laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah diselidiki, petugas menemukan bahwa ketiganya sedang menjalankan transaksi judi online,” kata Ilham, Selasa (10/6/2025).
Para pelaku menggunakan platform perjudian daring dengan sistem top-up dan penjualan chip virtual. Chip dibeli seharga Rp60 ribu, kemudian dijual kembali dengan harga Rp63 ribu.
“Transaksi dilakukan melalui rekening bank yang didaftarkan secara online,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit komputer PC, dua unit handphone, 60 lembar kartu perdana seluler, dua buku catatan transaksi, satu catatan transaksi harian, serta dua buku rekening bank.
Ilham menjelaskan bahwa aktivitas ketiga pelaku sudah berjalan lebih dari enam bulan. Mereka menggunakan berbagai perangkat dan metode pembayaran untuk melancarkan operasinya.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman uqubat ta’zir berupa 45 kali cambuk, denda 450 gram emas murni, atau penjara maksimal 45 bulan.