Sekolah di Aceh Wajib Layani Pendaftaran Ulang Tanpa Biaya

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis. (foto: masakini.co/Alfath)

Bagikan

Sekolah di Aceh Wajib Layani Pendaftaran Ulang Tanpa Biaya

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis. (foto: masakini.co/Alfath)

MASAKINI.CO – Dinas Pendidikan Aceh menegaskan seluruh proses pendaftaran ulang sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di SMA, SMK, dan SLB harus transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar (pungli). Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran resmi yang dirilis pada 2 Juli 2025.

“Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang menyimpang. Jangan sampai anak-anak kita gagal masuk sekolah karena tidak mampu bayar uang pendaftaran,” kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, Kamis (3/7/2025).

Surat Edaran tersebut disusun berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah, Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031.

Marthunis mewanti-wanti, satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan apa pun, baik berupa uang, barang, atau jasa kepada orang tua atau wali siswa dengan dalih apa pun, termasuk untuk pembelian seragam, buku, uang pembangunan, maupun kebutuhan sekolah lainnya.

“Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam, buku, atau perlengkapan lain yang dikelola oleh guru, tenaga kependidikan, atau komite sekolah. Jika ada kebutuhan pengadaan, itu harus bersifat sukarela dan melalui koperasi sekolah atau unit produksi yang resmi,” tegasnya.

Dinas Pendidikan Aceh, tuturnya, menyediakan layanan pengaduan resmi jika ditemukan praktik pungli dalam proses pendaftaran ulang. Masyarakat dapat melaporkan melalui WhatsApp ke nomor 0812 6433 3905 atau melalui https://disdikaceh.lapor.go.id.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist