MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

KPK Tahan Empat Pejabat Kemnaker, Korupsi TKA Capai Rp53,7 Miliar

Ulfah by Ulfah
20 Juli 2025
in Nasional
0
KPK Tahan Empat Pejabat Kemnaker, Korupsi TKA Capai Rp53,7 Miliar

KPK menahan empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diduga terlibat praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). | Foto : Dok. KPK

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diduga terlibat praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penahan dilakukan pada Kamis (17/7/2025).

Keempat tersangka, yakni SH (Dirjen Binapenta & PKK 2020–2023), HY (Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025, sebelumnya Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2019–2024), WP (Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017–2019), dan DA (Koordinator Uji Kelayakan 2020–2024), sekaligus Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2024–2025. Keempatnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

RelatedPosts

Motor Trail Listrik MBG Masuk Anggaran 2025, Realisasi Capai 21.801 Unit

BPOM Beri Izin Penggunaan Vaksin Campak untuk Orang Dewasa

BMKG: Kemarau Panjang dan El Nino Tingkatkan Risiko Karhutla 2026

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga memanfaatkan jabatan untuk memeras agen atau perusahaan pengguna TKA yang mengajukan RPTKA. Mereka menggunakan modus “berkas tidak lengkap” untuk menunda proses, kemudian menawarkan percepatan dengan imbalan sejumlah uang.

Uang disalurkan melalui rekening penampung dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, membeli aset, hingga dibagikan ke pegawai lain.

Dugaan praktik korupsi itu terjadi secara sistematis dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, dengan total aliran dana yang diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti penting, antara lain: 13 kendaraan (11 mobil dan 2 sepeda motor), 4 bidang tanah dan bangunan milik tersangka WP, 4 aset tanah dan bangunan milik HY, dan 2 bidang tanah milik tersangka DA

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana korupsi, yakni: Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan publik, khususnya yang berdampak langsung pada dunia usaha dan ketenagakerjaan.

Tags: KemnakerkorupsiKPK RI
Previous Post

Pacar Ronaldo, Georgina Rodriguez Panen Cercaan di Media Sosial

Next Post

Dinsos Antar Anak Terlantar Lanjutkan Pendidikan di Sekolah Rakyat

Related Posts

KPK Buka Lelang Barang Rampasan Negara, Bernilai Jutaan Hingga Miliaran Rupiah

KPK Buka Lelang Barang Rampasan Negara, Bernilai Jutaan Hingga Miliaran Rupiah

by Ulfah
6 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai limit sekitar...

Perkuat Kepatuhan Aparatur, KPK Sederhanakan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

Perkuat Kepatuhan Aparatur, KPK Sederhanakan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

by Ulfah
5 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui mekanisme pelaporan gratifikasi guna meningkatkan kepatuhan aparatur dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

Next Post
Dinsos Antar Anak Terlantar Lanjutkan Pendidikan di Sekolah Rakyat

Dinsos Antar Anak Terlantar Lanjutkan Pendidikan di Sekolah Rakyat

Gelombang Laut Capai 4 Meter di Perairan Aceh, Nelayan Diminta Waspada

Gelombang Laut Capai 4 Meter di Perairan Aceh, Nelayan Diminta Waspada

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co