MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pria Aceh Timur Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Tiri

Ulfah by Ulfah
23 Juli 2025
in Daerah
0
Pria Aceh Timur Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Tiri

Ilustrasi. | Istockphoto/choochart choochaikupt

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial AM (42) diamankan ke Polres Aceh Timur atas dugaan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan peristiwa ini bermula dari keprihatinan nenek korban dengan viralnya di media sosial dan online tentang pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak.

RelatedPosts

Sambut Ramadan 1447 H, Forkopimda Banda Aceh Terbitkan Seruan Bersama

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

Afdhal Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran Alue Naga

“Was was dengan keberadaan cucunya yang tinggal dengan ayah tirinya, sang nenek menjumpai cucunya dan menanyakan apakah pelaku (AM) pernah berbuat yang tidak tidak kepadanya, namun korban enggan menjawabnya,” kata Kasat Reskrim, Selasa (22/07/2025).

Kemudian, sambil menangis korban pun lantas menceritakan, bahwa dirinya pernah dilecehkan oleh AM, dan pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sewaktu korban masih kelas III sekolah dasar.

Mendengar pengakuan dari cucunya, lanjut Kasat Reskrim, nenek korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan mendatangi Polsek terdekat untuk melaporkan kejadian ini. Selanjutnya membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur pada Minggu (20/07/2025).

“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan AM sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim.

Disebutkan, atas perbuatannya, AM dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan sanksi, yaitu ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, dan ditambah hukuman penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Adi menyampaikan kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat. Masyarakat diimbau lebih peduli dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

Tags: Aceh TimurPelecehan SeksualPemerkosaanPolres Aceh Timur
Previous Post

GPM di Aceh Besar, Bulog Distribusikan 2 Ton Beras per Lokasi

Next Post

Soroti Gangguan Mental Pada Anak, Poppy Amalya Gagas Pusat Terapi Terbesar di Aceh

Related Posts

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Methamphetamine di Aceh Timur

by Ulfah
7 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika...

USK Kirim 50 Mahasiswa untuk Program Pemulihan Pascabencana di Aceh Timur

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Universitas Syiah Kuala (USK) mengirimkan 50 mahasiswa untuk terlibat dalam Program Mahasiswa Berdampak untuk pemberdayaan masyarakat dalam Pemulihan...

Bekas Ketua BRA Dituntut Penjara 13 Tahun Lebih

MA Perkuat Vonis Korupsi BRA Aceh Timur, Suhendri Dihukum 13,5 Tahun Penjara

by Redaksi
26 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menguatkan vonis terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap...

Next Post
Soroti Gangguan Mental Pada Anak, Poppy Amalya Gagas Pusat Terapi Terbesar di Aceh

Soroti Gangguan Mental Pada Anak, Poppy Amalya Gagas Pusat Terapi Terbesar di Aceh

Simpan Ganja di Rumah Kebun, Pria Bener Meriah Diringkus Polisi

Simpan Ganja di Rumah Kebun, Pria Bener Meriah Diringkus Polisi

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co