Pria Aceh Timur Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Tiri

Ilustrasi. | Istockphoto/choochart choochaikupt

Bagikan

Pria Aceh Timur Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Tiri

Ilustrasi. | Istockphoto/choochart choochaikupt

MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial AM (42) diamankan ke Polres Aceh Timur atas dugaan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan peristiwa ini bermula dari keprihatinan nenek korban dengan viralnya di media sosial dan online tentang pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak.

“Was was dengan keberadaan cucunya yang tinggal dengan ayah tirinya, sang nenek menjumpai cucunya dan menanyakan apakah pelaku (AM) pernah berbuat yang tidak tidak kepadanya, namun korban enggan menjawabnya,” kata Kasat Reskrim, Selasa (22/07/2025).

Kemudian, sambil menangis korban pun lantas menceritakan, bahwa dirinya pernah dilecehkan oleh AM, dan pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sewaktu korban masih kelas III sekolah dasar.

Mendengar pengakuan dari cucunya, lanjut Kasat Reskrim, nenek korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan mendatangi Polsek terdekat untuk melaporkan kejadian ini. Selanjutnya membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur pada Minggu (20/07/2025).

“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan AM sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim.

Disebutkan, atas perbuatannya, AM dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan sanksi, yaitu ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, dan ditambah hukuman penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Adi menyampaikan kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat. Masyarakat diimbau lebih peduli dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist