MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pria Aceh Timur Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Tiri

Ulfah by Ulfah
23 Juli 2025
in Daerah
0
Pria Aceh Timur Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Tiri

Ilustrasi. | Istockphoto/choochart choochaikupt

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial AM (42) diamankan ke Polres Aceh Timur atas dugaan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan peristiwa ini bermula dari keprihatinan nenek korban dengan viralnya di media sosial dan online tentang pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak.

RelatedPosts

DPRA Serahkan 24 Catatan Evaluasi Kinerja Pemerintah Aceh dalam Paripurna LKPJ 2025

Viral Tinggal di Bawah Jembatan Pango, Keluarga Terlantar Dipindahkan ke Rumah Singgah

Aceh Ajukan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu, Pemerintah Pusat Masih Pelajari Permohonan

“Was was dengan keberadaan cucunya yang tinggal dengan ayah tirinya, sang nenek menjumpai cucunya dan menanyakan apakah pelaku (AM) pernah berbuat yang tidak tidak kepadanya, namun korban enggan menjawabnya,” kata Kasat Reskrim, Selasa (22/07/2025).

Kemudian, sambil menangis korban pun lantas menceritakan, bahwa dirinya pernah dilecehkan oleh AM, dan pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sewaktu korban masih kelas III sekolah dasar.

Mendengar pengakuan dari cucunya, lanjut Kasat Reskrim, nenek korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan mendatangi Polsek terdekat untuk melaporkan kejadian ini. Selanjutnya membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur pada Minggu (20/07/2025).

“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan AM sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim.

Disebutkan, atas perbuatannya, AM dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan sanksi, yaitu ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, dan ditambah hukuman penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Adi menyampaikan kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat. Masyarakat diimbau lebih peduli dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

Tags: Aceh TimurPelecehan SeksualPemerkosaanPolres Aceh Timur
Previous Post

GPM di Aceh Besar, Bulog Distribusikan 2 Ton Beras per Lokasi

Next Post

Soroti Gangguan Mental Pada Anak, Poppy Amalya Gagas Pusat Terapi Terbesar di Aceh

Related Posts

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 16 dan...

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

by Ulfah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO — Korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, di aula...

Next Post
Soroti Gangguan Mental Pada Anak, Poppy Amalya Gagas Pusat Terapi Terbesar di Aceh

Soroti Gangguan Mental Pada Anak, Poppy Amalya Gagas Pusat Terapi Terbesar di Aceh

Simpan Ganja di Rumah Kebun, Pria Bener Meriah Diringkus Polisi

Simpan Ganja di Rumah Kebun, Pria Bener Meriah Diringkus Polisi

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co