MASAKINI.CO – TZF (53), terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, dan Zaki Bunaiya, setelah adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5217 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025.
Terpidana berinisial TZF dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila tidak membayar denda.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan menyatakan TZF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsideir Penuntut Umum.
Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas layanan kesehatan yang bersumber dari anggaran pemerintah. Penyidikan dan proses hukum dilakukan karena ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy N Tirayudi, melalui Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.
“Kami ingin memberi pesan yang jelas bahwa setiap bentuk penyimpangan anggaran publik tidak akan dibiarkan begitu saja. Ini adalah upaya untuk memberikan efek jera dan membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Filman.