MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polisi Tangkap 3 Pencuri Kabel Seismik di Aceh Utara

Ulfah by Ulfah
25 Juli 2025
in Daerah
0
Polisi Tangkap 3 Pencuri Kabel Seismik di Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, menunjukkan barang bukti kabel seismik yang dicuri, Jumat (25/07/2025). | Foto : Humas Polres Aceh Utara

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara mengungkap kasus pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI).

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga pelaku dan mengamankan 22 kilogram kabel yang telah dibakar menjadi kuningan. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.

RelatedPosts

Ritel Modern di Banda Aceh Jual Makanan Siang Hari, Ayam Goreng Disita Petugas

Merokok di Tempat Terbuka Saat Ramadan, Musafir Ditegur Satpol PP WH Banda Aceh

Sore Ramadan, Warga Serbu Pasar Takjil Lambaro

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, kepada awak media pada Kamis (25/7/2025), mengungkapkan ketiga pelaku yang diamankan berinisial FM (25), warga Gampong Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, IA (30), warga Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan MY (56), warga Kota Lhoksukon, Aceh Utara.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, menjelaskan ketiga pelaku ditangkap pada 17 Juli 2025 di tiga lokasi berbeda.

Dari hasil penyelidikan, diketahui FM dan IA bersama dua pelaku lain yang saat ini buron, masing-masing berinisial Z dan Yahpon, melakukan aksi pencurian pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Mereka mencuri kabel seismik yang telah dibentangkan oleh PT GSI dari Desa Lueng hingga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Setelah berhasil mencuri, lanjut Boestani, para pelaku membawa kabel ke kawasan Desa Buket Jengkol untuk dibakar dan diambil kuningannya.

Esok harinya, 16 Juli 2025, FM bersama Yahpon menjual 17 kilogram kuningan hasil bakaran kabel tersebut kepada MY, seorang pengepul barang bekas di Lhoksukon, dengan harga Rp1.530.000. Keesokan harinya, IA kembali menjual sisa kabel seismik kepada MY senilai Rp450.000.

Boestani mengatakan dalam kasus ini, IA dan FM dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara MY selaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Ia menambahkan, aksi pencurian kabel seismik ini berdampak besar terhadap kegiatan eksplorasi migas di wilayah Aceh Utara. PT GSI dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp3,484 miliar akibat maraknya aksi pencurian kabel di sejumlah titik.

“Akibat kehilangan kabel tersebut, tentu akan menghambat pekerjaan program nasional di bidang pencarian minyak dan gas bumi (migas) yang sudah berjalan selama tiga tahun terakhir,” ungkap Boestani.

Sementara itu, Party Chief PT GSI, Dinan Nasrollah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Utara, khususnya Satreskrim.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Aceh Utara yang telah bergerak cepat. Proyek seismik ini merupakan tahap awal dalam proses pencarian sumber migas di Aceh Utara. Ini adalah proyek legal yang menyangkut kepentingan nasional, dan kami berharap seluruh pihak dapat mendukung kegiatan ini demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Dinan.

Saat ini, proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan, sementara pihak kepolisian masih melakukan upaya pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Tags: Aceh UtaraPencurianPencurian KabelPolres Aceh Utara
Previous Post

Galian C di Tengah Kota, Illiza Ancam Tindak Tegas Pelaku

Next Post

Tim Gabungan Lakukan Razia di Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Related Posts

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menemukan sedikitnya tujuh dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di...

Harapan Kuliah yang Terkubur

by Riska Zulfira
30 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Langkah Asmaul Husna pelan saat ia berjalan pulang dari sekolah sore itu. Tak ada seragam putih abu-abu yang...

Pemerintah Kucurkan Rp2,4 Triliun Dana Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana di Sumatera

by Riska Zulfira
28 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan dana revitalisasi pendidikan senilai Rp2,4 triliun untuk tiga...

Next Post
Tim Gabungan Lakukan Razia di Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Tim Gabungan Lakukan Razia di Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Terpidana Kasus Korupsi Lahan NAIC Dieksekusi ke Lapas Lambaro setelah Putusan Kasasi MA

Terpidana Kasus Korupsi Lahan NAIC Dieksekusi ke Lapas Lambaro setelah Putusan Kasasi MA

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co