MASAKINI.CO ā Penyalahgunaan narkotika masuk dalam 29 kasus menonjol yang ditangani Polres Aceh Tengah. Selama Bulan Juli 2025, untuk narkotika ada 11 kasus yang ditangani, enam diantaranya ganja dan lima sabu-sabu.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Kamis (7/8/2025), pukul 10.00 WIB.
Polres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain ganja seberat 2.579 gram dan sabu-sabu seberat 9,53 gram. Kapolres menegaskan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan demi menyelamatkan generasi muda.
Selain narkotika, dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga mengungkap beberapa kasus lainnya hasil kerja keras seluruh jajaran sejak beberapa bulan terakhir, dengan rincian 1 kasus Tindak Pidana Korupsi, 2 kasus Curanmor, 5 kasus Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual serta hasil pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025.
Dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.697.800.000 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018, Polres Aceh Tengah menetapkan 7 tersangka dengan peran masing-masing.
Ketujuh tersangka berinisial SY (Pengguna Anggaran), MAW (Pejabat Pelaksana Teknis), KA (Konsultan Pengawas), HP (Pelaksana Pekerjaan), AL dan FB (Peminjam Perusahaan), serta SYF (Pemenang Lelang sekaligus Peminjam Perusahaan).
āKasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan pada hari ini, Kamis 7 Agustus 2025, akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk proses hukum lebih lanjut,ā ungkap Taufiq.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Aceh Tengah juga mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka utama berinisial SR (30) mencuri sepeda motor Honda CRF di area RSUD Datu Beru Takengon, Rabu (2/7/2025) malam dengan menggunakan kunci T rakitan.
Kemudian pada Senin (28/7/2025), tersangka SR kembali beraksi bersama HD (25) mencuri motor jenis yang sama di Desa Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar.
āMotif pencurian karena alasan ekonomi. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah,ā ujar Kasat Reskrim, Iptu Den-O Wahyudi.
Polres Aceh Tengah juga menangani 5 kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur. Pelaku masing-masing berinisial HS (22), AR (22), AA (22), FW (24), dan KR (46), seluruhnya warga Aceh Tengah.
Kapolres menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama pihak kepolisian, dan semua pelaku akan diproses hukum sesuai Qanun Jinayat dan KUHP yang berlaku.
Kemudian, Kapolres juga menyampaikan hasil Operasi Patuh Seulawah 2025 yang digelar selama 14 hari mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Satlantas mencatat 210 tilang dan 294 teguran, tanpa adanya kecelakaan lalu lintas.
Sebagai pembanding, Operasi Patuh Seulawah 2024 mencatat 340 tilang, 2.292 teguran, dan 7 kasus laka lantas. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat.
āKami mengimbau masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas, terutama penggunaan helm yang sangat penting untuk keselamatan jika terjadi kecelakaan,ā ujar Kapolres.