MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polres Aceh Tengah Ungkap 29 Kasus Menonjol, Narkotika Terbanyak

Ulfah by Ulfah
7 Agustus 2025
in Daerah
0
Polres Aceh Tengah Ungkap 29 Kasus Menonjol, Narkotika Terbanyak

Polres Aceh Tengah Menggelar konferensi pers pengungkapan 29 kasus menonjol di wilayah hukumnya, Kamis 7 Agustus 2025. | Foto: Humas Polres Aceh Tengah

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyalahgunaan narkotika masuk dalam 29 kasus menonjol yang ditangani Polres Aceh Tengah. Selama Bulan Juli 2025, untuk narkotika ada 11 kasus yang ditangani, enam diantaranya ganja dan lima sabu-sabu.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Kamis (7/8/2025), pukul 10.00 WIB.

RelatedPosts

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan Nasional di Festival Literasi 2026

Bupati Aceh Besar Minta Camat Aktif Tangani Persoalan Warga

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

Polres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain ganja seberat 2.579 gram dan sabu-sabu seberat 9,53 gram. Kapolres menegaskan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan demi menyelamatkan generasi muda.

Selain narkotika, dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga mengungkap beberapa kasus lainnya hasil kerja keras seluruh jajaran sejak beberapa bulan terakhir, dengan rincian 1 kasus Tindak Pidana Korupsi, 2 kasus Curanmor, 5 kasus Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual serta hasil pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025.

Dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.697.800.000 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018, Polres Aceh Tengah menetapkan 7 tersangka dengan peran masing-masing.

Ketujuh tersangka berinisial SY (Pengguna Anggaran), MAW (Pejabat Pelaksana Teknis), KA (Konsultan Pengawas), HP (Pelaksana Pekerjaan), AL dan FB (Peminjam Perusahaan), serta SYF (Pemenang Lelang sekaligus Peminjam Perusahaan).

“Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan pada hari ini, Kamis 7 Agustus 2025, akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Taufiq.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Aceh Tengah juga mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka utama berinisial SR (30) mencuri sepeda motor Honda CRF di area RSUD Datu Beru Takengon, Rabu (2/7/2025) malam dengan menggunakan kunci T rakitan.

Kemudian pada Senin (28/7/2025), tersangka SR kembali beraksi bersama HD (25) mencuri motor jenis yang sama di Desa Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar.

“Motif pencurian karena alasan ekonomi. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Den-O Wahyudi.

Polres Aceh Tengah juga menangani 5 kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur. Pelaku masing-masing berinisial HS (22), AR (22), AA (22), FW (24), dan KR (46), seluruhnya warga Aceh Tengah.

Kapolres menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama pihak kepolisian, dan semua pelaku akan diproses hukum sesuai Qanun Jinayat dan KUHP yang berlaku.

Kemudian, Kapolres juga menyampaikan hasil Operasi Patuh Seulawah 2025 yang digelar selama 14 hari mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Satlantas mencatat 210 tilang dan 294 teguran, tanpa adanya kecelakaan lalu lintas.

Sebagai pembanding, Operasi Patuh Seulawah 2024 mencatat 340 tilang, 2.292 teguran, dan 7 kasus laka lantas. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas, terutama penggunaan helm yang sangat penting untuk keselamatan jika terjadi kecelakaan,” ujar Kapolres.

Tags: Aceh TengahCuranmorKasus KorupsinarkotikaPolres Aceh Tengah
Previous Post

AgenBRILink Milik Pemuda Asal Lahat Buka Lapangan Pekerjaan Untuk Warga Sekitar

Next Post

Bea Cukai Amankan 144.600 Batang Rokok Ilegal di Langsa dan Aceh Timur

Related Posts

Kejari Banda Aceh Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hingga Alat Kontrasespsi

by Riska Zulfira
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa...

Misi Kemanusiaan di Aceh Tengah, Luna Maya Rela Sahur Sederhana di Rumah Warga Terdampak Banjir

by Riska Zulfira
21 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Artis nasional Luna Maya mengunjungi Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, tiga bulan setelah bencana banjir dan longsor melanda wilayah...

Awal Ramadan, Banjir dan Longsor Kembali Landa Sejumlah Kecamatan di Aceh Tengah

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Banjir dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tengah, sejak Rabu (18/2/2026). Peristiwa ini dipicu hujan...

Next Post
Bea Cukai Amankan 144.600 Batang Rokok Ilegal di Langsa dan Aceh Timur

Bea Cukai Amankan 144.600 Batang Rokok Ilegal di Langsa dan Aceh Timur

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pengoplos Beras di Pidie

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pengoplos Beras di Pidie

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co