MASAKINI.CO – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggeledah Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, terkait dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2019 hingga 2023, Rabu (13/8/2025).
Penggeledahan ini berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga dapat memperkuat bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, melalui Kasi Intel Kejari Sabang, Mohamad Rizky, menyebut penggeledahan dilaksanakan untuk mencari dan mendapatkan dokumen tambahan yang sangat diperlukan dalam proses pembuktian serta untuk menetapkan calon tersangka.
“Sejak November 2024, penyidik telah memproses perkara ini dan kini berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara,” kata Rizky.
Penggeledahan berlangsung selama empat jam. Seluruh dokumen yang disita dibawa ke Kantor Kejari Sabang untuk diteliti lebih lanjut.
Kejari Sabang menegaskan, setelah hasil perhitungan kerugian negara dari auditor diterima, penyidik akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.