MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Gampong Cot Ba’u dan penyalahgunaan pemanfaatan aset Pendapatan Asli Gampong (PAG).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
“Kita mulai dua tersangka ini kemarin,” Rabu (11/2/2026).
Dua tersangka yang ditahan yakni AH, Keuchik Gampong Cot Ba’u periode 2010–2023, dan MN, Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing tertanggal 10 Februari 2026. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula dari penggunaan Dana Gampong untuk kegiatan fisik tahun anggaran 2019 dan 2020. Dalam penyidikan terungkap, seluruh pelaksanaan kegiatan diduga dikendalikan langsung oleh AH selaku keuchik.
AH disebut menentukan sendiri pelaksana kegiatan, pemeriksa pekerjaan, pekerja, besaran upah, pemesanan material, hingga proses pencairan dan pertanggungjawaban dana. Dari 14 kegiatan yang dilaksanakan pada 2019-2020, ditemukan lima kegiatan yang nilainya tidak sesuai antara yang dipertanggungjawabkan dan kondisi riil di lapangan.
Berdasarkan perhitungan ahli dari Dinas PUPR Kota Sabang, selisih nilai dari lima paket pekerjaan tersebut mencapai Rp201.341.000.
Selain itu, pada periode 2021 hingga 2023, aset Gampong Cot Ba’u yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Gampong (PAG) juga diduga dikelola tidak sesuai aturan.
Hasil pemanfaatan aset tersebut disebut dikelola langsung oleh AH bersama MN dan hanya dicatat dalam buku pribadi, tanpa sistem pelaporan dan pencatatan akuntansi yang semestinya.
Total penerimaan dari pemanfaatan aset selama tiga tahun tercatat sebesar Rp399.785.000. Namun, yang disetorkan ke kas bendahara gampong hanya Rp129.000.000. Sisanya sebesar Rp270.785.000 diduga tidak disetorkan dan digunakan tanpa Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Sabang tertanggal 10 Desember 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp472.126.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP terbaru.
Kejari Sabang menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi.










Discussion about this post