MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kejari Sabang Tahan Keuchik dan Kasi Pelayanan Cot Ba’u, Diduga Korupsi Dana Gampong Rp472 Juta

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Februari 2026
in News
0

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Gampong Cot Ba’u, Selasa (10/2/2026) | Foto: Kejari Sabang

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Gampong Cot Ba’u dan penyalahgunaan pemanfaatan aset Pendapatan Asli Gampong (PAG). 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

RelatedPosts

10 Cara Mengurangi Scrolling Media Sosial Secara Berlebihan

Pasar 1001 Malam di Banda Aceh Ditutup, UMKM Raup Omzet Rp90 Juta

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar di Wajah dan Dada

“Kita mulai dua tersangka ini kemarin,” Rabu (11/2/2026). 

Dua tersangka yang ditahan yakni AH, Keuchik Gampong Cot Ba’u periode 2010–2023, dan MN, Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing tertanggal 10 Februari 2026. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini bermula dari penggunaan Dana Gampong untuk kegiatan fisik tahun anggaran 2019 dan 2020. Dalam penyidikan terungkap, seluruh pelaksanaan kegiatan diduga dikendalikan langsung oleh AH selaku keuchik.

AH disebut menentukan sendiri pelaksana kegiatan, pemeriksa pekerjaan, pekerja, besaran upah, pemesanan material, hingga proses pencairan dan pertanggungjawaban dana. Dari 14 kegiatan yang dilaksanakan pada 2019-2020, ditemukan lima kegiatan yang nilainya tidak sesuai antara yang dipertanggungjawabkan dan kondisi riil di lapangan.

Berdasarkan perhitungan ahli dari Dinas PUPR Kota Sabang, selisih nilai dari lima paket pekerjaan tersebut mencapai Rp201.341.000.

Selain itu, pada periode 2021 hingga 2023, aset Gampong Cot Ba’u yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Gampong (PAG) juga diduga dikelola tidak sesuai aturan.

Hasil pemanfaatan aset tersebut disebut dikelola langsung oleh AH bersama MN dan hanya dicatat dalam buku pribadi, tanpa sistem pelaporan dan pencatatan akuntansi yang semestinya.

Total penerimaan dari pemanfaatan aset selama tiga tahun tercatat sebesar Rp399.785.000. Namun, yang disetorkan ke kas bendahara gampong hanya Rp129.000.000. Sisanya sebesar Rp270.785.000 diduga tidak disetorkan dan digunakan tanpa Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Sabang tertanggal 10 Desember 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp472.126.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP terbaru. 

Kejari Sabang menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi.

Tags: Gampong Cot Ba’uKasi Pelayanan Gampong Cot Ba’uKejari SabangKeuchik Cot Ba’u ditahanKorupsi Dana
Previous Post

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Turun Rp30 Ribu

Next Post

Aceh Ramadhan Festival 2026 Kembali Masuk KEN

Related Posts

Kantor Keuchik Cot Ba’u Sabang Digeledah Jaksa

Kantor Keuchik Cot Ba’u Sabang Digeledah Jaksa

by Riska Zulfira
13 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggeledah Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, terkait dugaan penyimpangan penggunaan...

Koruptor Kasus TPA Lhok Batee Sabang Dijebloskan ke Lapas Lambaro

Koruptor Kasus TPA Lhok Batee Sabang Dijebloskan ke Lapas Lambaro

by Riska Zulfira
28 Februari 2024
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri Sabang mengeksekusi Firdaus, terpidana korupsi kegiatan pembebasan Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Sabang...

Kasasi Dikabulkan, Dua Mantan Pejabat Sabang Divonis Empat Tahun Penjara

by Riska Zulfira
14 Desember 2023
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan...

Next Post
Aceh Ramadhan Festival 2026 Kembali Masuk KEN

Aceh Ramadhan Festival 2026 Kembali Masuk KEN

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co