MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

BPOM Temukan Produk Dr. LSW, Suplemen Kesehatan Ilegal dengan Klaim Pemutih Kulit

Redaksi by Redaksi
22 Agustus 2025
in News
0
BPOM Temukan Produk Dr. LSW, Suplemen Kesehatan Ilegal dengan Klaim Pemutih Kulit

Produk Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW). | Foto : BPOM

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran suplemen kesehatan ilegal dengan merek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) yang marak dijual melalui berbagai platform marketplace dan media sosial.

Produk merek Dr. LSW dijual dalam bentuk kemasan botol berisi 50 kapsul, dengan komposisi zat aktif tunggal L-glutathione 500 mg. Label produk tersebut mencantumkan tulisan “Produk Korea Selatan”, “FDA, Korea Food and Drug Administration”, serta klaim indikasi sebagai pemutih kulit (whitening).

RelatedPosts

UIN Ar-Raniry Siapkan 2.000 Paket Iftar per Hari, Terbuka untuk Mahasiswa dan Warga Sekitar

Keutamaan Tadarus Al-Qur’an di Bulan Ramadhan, Ustaz Razi: Menjadi Syafaat di Hari Kiamat

Tubuh Terasa Berenergi atau Lelah saat Puasa? Ini Penyebabnya

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan produk Dr. LSW tidak terdaftar di BPOM. Namun, dari hasil pengawasan siber yang dilakukan selama periode Oktober 2024 hingga April 2025, BPOM menemukan 1.837 tautan penjualan di beberapa marketplace dengan nilai ekonomi sebesar Rp21,3 miliar.

Data sebaran wilayah akun penjualan menunjukkan bahwa produk Dr. LSW tersebut sebagian besar tersebar di Pulau Jawa, yaitu di wilayah DKI Jakarta (830 tautan), Jawa Barat (542 tautan), Jawa Timur (145 tautan), Banten (116 tautan), Jawa Tengah (104 tautan), dan 100 tautan lainnya tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di wilayah Sumatra dan Kalimantan.

“Produk tidak ditemukan dijual langsung melalui gerai konvensional atau toko fisik,” ungkapnya melalui siaran pers, Kamis (21/8/2025).

Selain itu, BPOM juga menerima aduan masyarakat melalui kanal TikTok Direktorat Cegah Tangkal mengenai efek yang tidak diinginkan yang diduga sebagai akibat dari mengonsumsi produk Dr. LSW. Masyarakat mengeluhkan mengalami mual, muntah, dan sesak napas setelah mengonsumsi produk.

Taruna mengatakan terhadap aduan ini, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap sampel produk Dr. LSW yang diperoleh dari beberapa platform marketplace berbeda.

Dari hasil sampling, BPOM menemukan adanya perbedaan visual kemasan di antara beberapa produk Dr. LSW yang diperoleh dari platform marketplace. Perbedaan tampak dari ukuran, desain, logo, dan hologram yang tercantum pada kemasan.

Selain itu, BPOM juga mengidentifikasi perbedaan warna cangkang kapsul serta warna dan tekstur serbuk yang berbeda di dalamnya.

Lanjutnya, sementara dari hasil pengujian laboratorium BPOM terhadap sampel yang dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif, tidak ditemukan kandungan L-glutathione dalam kedua produk tersebut. “Hal ini bertolak belakang dengan klaim pada label produk yang mencantumkan adanya kandungan L-glutathione,” kata Taruna.

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan, glutathione termasuk ke dalam jenis asam amino sehingga dapat diklasifikasikan sebagai suplemen kesehatan. Produk suplemen kesehatan mengandung glutathione diperbolehkan untuk dikonsumsi dengan batasan konsumsi maksimal 600 mg per hari.

Selain itu, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa produk dengan kandungan glutathione hanya boleh mencantumkan klaim untuk memelihara kesehatan dan tidak diperbolehkan diindikasikan sebagai pemutih.

“Penggunaan glutathione dalam dosis yang tidak sesuai atau berlebihan dapat menimbulkan sejumlah efek samping yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan, di antaranya dapat menyebabkan gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, sistem pencernaan, dan kondisi hipopigmentasi,” jelasnya.

Terhadap tautan marketplace yang menjual produk ilegal Dr. LSW, BPOM telah bekerja sama dengan pengelola e-commerce terkait, asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan penurunan tautan/takedown.

Kemudian, memperhatikan angka penjualan produk Dr. LSW secara online yang terbilang besar, BPOM juga memperluas intensifikasi pengawasan daring tidak hanya terhadap produk Dr. LSW, namun juga terhadap produk suplemen sejenis dengan klaim pemutih dan tanpa izin edar. Saat ini, telah teridentifikasi beberapa produk suplemen kesehatan tanpa izin edar/ilegal dengan klaim pemutih kulit, antara lain Glumony, Glutacid, dan Gloura.

Pelaku yang diketahui memproduksi dan/atau mengedarkan produk suplemen kesehatan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“BPOM mengeluarkan siaran pers ini sebagai upaya untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk suplemen kesehatan yang akan dibeli/dikonsumsi. BPOM akan terus menindaklanjuti hasil sampling dan pengujian produk Dr. LSW dan menyampaikan informasi tentang perkembangan hasil tindak lanjut tersebut kepada masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.

BPOM mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dengan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau mengonsumsi produk suplemen kesehatan. Mengingat maraknya suplemen kesehatan yang diperjualbelikan secara daring/online, masyarakat diharapkan menjadi konsumen yang lebih kritis dalam membaca dan mencermati informasi produk yang terdapat pada kemasan produk atau materi promosi/iklan produk.

“Jadi, suplemen kesehatan merek Dr. LSW ini adalah produk ilegal. Perlu diingat bahwa klaim produk suplemen kesehatan tidak boleh digunakan sebagai pemutih kulit. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk ini. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah tergiur dengan produk suplemen kesehatan yang mencantumkan promosi atau klaim berlebihan,” imbau Kepala BPOM.

Masyarakat juga diharapkan hanya membeli produk suplemen kesehatan dari sumber tepercaya, serta tidak mengonsumsi produk-produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning BPOM sebelumnya. Masyarakat maupun pelaku usaha juga diminta untuk segera melaporkan kepada BPOM apabila menemukan produk suplemen kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran terhadap produksi, peredaran, dan/atau promosi (iklan) suplemen kesehatan.

Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, maupun Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Tags: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)krim pemutihMarketplaceproduk ilegalSuplemen kesehatan
Previous Post

Air Mata Illiza untuk Tenaga Kontrak: Saya Akan Berjuang Sampai Jakarta

Next Post

Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap

Related Posts

Anak 16 Tahun Jadi Pelaku Curanmor, Motor Curian Dijual Lewat Marketplace

by Ulfah
14 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang remaja berinisial MDM (16), warga Banda Aceh, ditangkap Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh karena terlibat...

BPOM Ungkap 18 Produk Obat Herbal dan Suplemen Kesehatan Ilegal

BPOM Ungkap 18 Produk Obat Herbal dan Suplemen Kesehatan Ilegal

by Ulfah
1 September 2025
0

MASAKINI.CO – BPOM kembali mengungkap 16 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 produk Suplemen Kesehatan (SK) ilegal dan...

Diantara Sepi, Berharap Pasar Aceh Cuan Kembali

by Riska Zulfira
19 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Matahari belum tinggi saat Ola (30) membuka lapaknya di Pasar Aceh. Ia memajang kemeja dan blouse bermotif bunga...

Next Post
Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap

Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Lima Warga Malaysia yang Overstay

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Lima Warga Malaysia yang Overstay

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co