MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Agustus 2025
in News
0
Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap

DPO kasus pemerkosaan anak saat diamankan tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. | Foto : Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menangkap buronan kasus pemerkosaan anak berinisial DP, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Oktober 2021.

Terpidana diamankan pada Jumat (22/8/2025) di Kuta Alam, Banda Aceh. Ia ditangkap tanpa perlawanan. “Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk pemeriksaan identitas dan kemudian diserahkan ke Kejari Aceh Besar guna dieksekusi menjalani pidana penjara,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

RelatedPosts

UIN Ar-Raniry Siapkan 2.000 Paket Iftar per Hari, Terbuka untuk Mahasiswa dan Warga Sekitar

Keutamaan Tadarus Al-Qur’an di Bulan Ramadhan, Ustaz Razi: Menjadi Syafaat di Hari Kiamat

Tubuh Terasa Berenergi atau Lelah saat Puasa? Ini Penyebabnya

DP merupakan terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Aceh Besar, pada 4 Agustus 2020. Dalam aksinya, ia memaksa korban masuk ke kamar dan mengancam dengan parang.

Perkara ini diputus di Mahkamah Syar’iyah Jantho pada 30 Maret 2021 dengan hukuman 200 bulan penjara. Namun, di tingkat banding Mahkamah Syar’iyah Aceh memutus bebas.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021 kembali menghukum DP dengan 200 bulan penjara.

Setelah putusan inkrah, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dari Kejari Aceh Besar meski sudah dilayangkan tiga kali surat panggilan resmi. Akibatnya, ia ditetapkan sebagai buronan sejak September 2021.

Tags: Kasus pemerkosaanKejati AcehMahkamah Syar’iyah Aceh
Previous Post

BPOM Temukan Produk Dr. LSW, Suplemen Kesehatan Ilegal dengan Klaim Pemutih Kulit

Next Post

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Lima Warga Malaysia yang Overstay

Related Posts

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

DPO Perdagangan Orang Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim...

Kabur Lebih Tiga Tahun, DPO Kasus Penipuan Akhirnya Ditangkap di Bireuen

by Redaksi
30 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Setelah buron selama lebih dari tiga tahun, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan, Mulyadi, akhirnya berhasil ditangkap Tim...

Next Post
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Lima Warga Malaysia yang Overstay

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Lima Warga Malaysia yang Overstay

TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta 22-31 Agustus 2025

TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta 22-31 Agustus 2025

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co