MASAKINI.CO – Empat terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) dan ikhtilat (perbuatan mesum) menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (4/9/2025).
Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Besar berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sebelum cambukan dijatuhkan, tim medis Puskesmas Kota Jantho memastikan kondisi kesehatan para terpidana layak untuk menjalani hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyebutkan dua terpidana ikhtilat, MZ dan US, masing-masing menerima 16 kali cambukan dari vonis 20 kali setelah mendapat potongan masa tahanan empat bulan. Sementara dua terpidana maisir, AA dan M, masing-masing dijatuhi 6 kali cambuk dari vonis 10 kali dengan pengurangan yang sama.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk adalah bentuk nyata komitmen aparat hukum dalam menegakkan syariat Islam di Aceh.
“Uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat,” ujarnya.