MASAKINI.CO – Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dipastikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka tahun 2025.
Kepastian ini diambil dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kemarin, Selasa (9/9/2025). Dalam rapat tersebut, disepakati ada empat rancangan undang-undang yang akan menjadi prioritas legislasi, salah satunya revisi UUPA.
Awalnya, pemerintah dan Baleg DPR hanya mengajukan tiga prioritas RUU. Namun, setelah pembahasan dan masukan dari anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid jumlah itu bertambah menjadi empat.
RUU revisi UUPA akhirnya ikut diakomodasi bersama tiga RUU lainnya: RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan RUU Kawasan Industri yang rencananya akan diparipurnakan pada 17 September 2025 mendatang.
Di samping itu, Senator asal Aceh, Azhari Cage turut bersuara. Menurut Azhari, masuknya revisi UUPA ke Prolegnas Prioritas 2025 menjadi momentum penting bagi Aceh. Ia menegaskan, pembahasan revisi ini bukan sekadar agenda politik, melainkan agenda sejarah untuk memperkuat perjanjian damai dan menyempurnakan aturan yang berlaku agar relevan dengan perkembangan zaman.
“Ini saatnya Aceh berbicara dengan satu suara. Kita harus bersatu mengawal proses legislasi ini sampai tuntas,” pungkasnya.










Discussion about this post