MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 31, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polisi Tangkap Pencuri Sepmor di Aceh Selatan

Ulfah by Ulfah
10 September 2025
in Daerah
0
Polisi Tangkap Pencuri Sepmor di Aceh Selatan

Ilustrasi. | Foto : Istockphoto/South_agency

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial DI (34) warga Kabupaten Aceh Tenggara, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik warga di SPBU Gampong Geulumbuk, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (10/9/2025).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dari korban bernama Safruddin (50) pada 3 September 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

RelatedPosts

Aceh Percepat Pembukaan Jalur Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Pengelola

Banda Aceh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

Selanjutnya, pada Sabtu 6 September 2025, pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Pidie Jaya dengan bantuan tim setempat.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini. Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Aceh Selatan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.

Narsyah mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah menjual barang bukti sepeda motor tersebut di Kota Subulussalam. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Satreskrim Polres Aceh Selatan dan Polres Subulussalam berhasil menemukan serta mengamankan satu unit Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi BL 6252 RM di Gampong Lae Motong, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda saat parkir serta tidak meninggalkan sepeda motor di lokasi rawan.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan. Kami berharap warga selalu waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya.

Tags: Aceh SelatanCuranmorDitangkap polisi
Previous Post

RSAN Penuh Permintaan Titipan Anak Akibat Perceraian

Next Post

Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Related Posts

Polda Aceh Amankan 223 Motor Curian, 229 Pelaku Ditangkap dalam Enam Bulan

by Redaksi
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling banyak ditangani Polda Aceh sepanjang...

Polda Sumut Sita 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, Kurir Lintas Provinsi Ditangkap

Polda Sumut Sita 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, Kurir Lintas Provinsi Ditangkap

by Ulfah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram (kg) yang diduga...

Tampung Sepeda Motor Curian, Pasutri di Banda Aceh Diamankan Bersama Barang Bukti

Tampung Sepeda Motor Curian, Pasutri di Banda Aceh Diamankan Bersama Barang Bukti

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sepasang suami istri (pasutri) beinisial BN (24) dan DLM (25) diamankan Personel Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta...

Next Post
Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Bea Cukai Meulaboh Bersama Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Meulaboh Bersama Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co