MASAKINI.CO – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan SMY, tersangka baru kasus korupsi pengadaan wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, Kamis (11/9/2025).
Zulhir menjelaskan, pemeriksaan terhadap SMY berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 21.00 WIB kemarin. Selama hampir 11 jam, penyidik mengajukan 64 pertanyaan yang dituangkan dalam 72 halaman berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam proses tersebut, SMY turut didampingi penasihat hukum. Setelah pemeriksaan, ia juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi sebelum resmi ditahan. “Kasus korupsi wastafel ini harus tuntast” tegas Zulhir.










Discussion about this post