MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Enam Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Besar Ditangkap Polisi, Minta Tebusan Rp1 Juta

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 September 2025
in Daerah
0
Enam Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Besar Ditangkap Polisi, Minta Tebusan Rp1 Juta

Enam terduga pelaku penculikan remaja di Aceh Besar. | Foto: Polresta Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan enam orang terduga pelaku tindak pidana penculikan terhadap seorang pemuda bernama Muammar Kadhafi (19), warga Komplek Cempaka Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Peristiwa penculikan itu terjadi pada Selasa (9/9/2025) dini hari. Para pelaku berhasil ditangkap sehari kemudian, Rabu (10/9/2025) malam, di kawasan Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

RelatedPosts

Tirta Daroy Operasikan IPA Berkapasitas 100 Liter per Detik

Fahmil Qur’an Putri Aceh Juara Nasional, Dek Fadh Beri Apresiasi

Bendungan Lamtimpeung Mulai Beroperasi, Petani Berharap Bisa Panen Dua Kali

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan tersebut.

“Awalnya tim Opsnal mengamankan sembilan orang, namun setelah interogasi, tiga di antaranya tidak terlibat dalam penculikan. Enam lainnya ditetapkan sebagai terduga pelaku,” kata AKP Donna, Sabtu (13/9/2025).

Kasus ini bermula ketika sekitar sembilan orang tak dikenal mendatangi rumah korban pada Selasa dini hari untuk mencari seseorang bernama Faiz, namun tidak menemukannya. Mereka kemudian kembali pukul 05.00 WIB untuk mencari ponsel milik Faiz, tetapi juga tidak ditemukan.

Para pelaku lalu membawa Muammar sebagai sandera. Dengan menggunakan ponsel korban, mereka menghubungi ibu korban, Salmiah (54), dan meminta uang tebusan Rp100 ribu yang harus diantar ke kawasan Jembatan Pango, Ulee Kareng.

Namun, setelah uang tersebut diantar, para pelaku menolak dan menaikkan permintaan tebusan menjadi Rp1 juta. Karena orang tua korban tidak mampu memenuhi, korban tetap disekap.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim Opsnal menemukan lokasi para pelaku di Gampong Rukoh dan melakukan penangkapan.

Enam terduga pelaku masing-masing berinisial TB (30), TMB (31), TS (35), ID (25), FAD (21), dan RA (23). Polisi juga mengungkap peran berbeda-beda dari masing-masing pelaku, mulai dari penculikan, penyekapan, hingga negosiasi tebusan.

Kini para pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP jo Pasal 333 jo Pasal 55, 56 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Tags: Aceh BesarDitangkap polisiDugaan penculikan
Previous Post

Tjen Kalahkan Eala di Sao Paulo; Petenis Indonesia Pertama di Semifinal WTA Sejak 2002

Next Post

Liverpool Incar Gelandang Stuttgart Senilai 612 Miliar, Sekedar Pelapis?

Related Posts

Razia Rutan Jantho, Petugas Temukan Besi Modifikasi hingga Silet dalam Kamar 

by Riska Zulfira
18 September 2026
0

MASAKINI.CO – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho menemukan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dalam razia gabungan...

Mahasiswa USK Edukasi Warga Rumpet tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

by Redaksi
13 September 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Syiah Kuala (USK) bersama mahasiswa KKN memberikan edukasi tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat...

Api Lahap 3 Hektare Lahan Rumbia di Aceh Besar, Diduga Dipicu Pembakaran Sampah

by Ahmad Mufti
28 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran lahan rumbia terjadi di Gampong Leugeu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (28/8/2026). Api menghanguskan sekitar...

Next Post

Liverpool Incar Gelandang Stuttgart Senilai 612 Miliar, Sekedar Pelapis?

Jaksa Tuntut 10,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya

Jaksa Tuntut 10,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co