MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Enam Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Besar Ditangkap Polisi, Minta Tebusan Rp1 Juta

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 September 2025
in Daerah
0
Enam Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Besar Ditangkap Polisi, Minta Tebusan Rp1 Juta

Enam terduga pelaku penculikan remaja di Aceh Besar. | Foto: Polresta Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan enam orang terduga pelaku tindak pidana penculikan terhadap seorang pemuda bernama Muammar Kadhafi (19), warga Komplek Cempaka Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Peristiwa penculikan itu terjadi pada Selasa (9/9/2025) dini hari. Para pelaku berhasil ditangkap sehari kemudian, Rabu (10/9/2025) malam, di kawasan Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

RelatedPosts

Defisit 500 Ton per Hari, Pemprov Aceh Minta Pusat Turun Tangan Atasi Kelangkaan Semen

Pemkab Aceh Besar Turunkan Pompa Air Cegah Sawah Kekeringan di Lhoknga

Illiza Lantik Dr Emeraldha Sebagai Direktur RSUD Meuraxa

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan tersebut.

“Awalnya tim Opsnal mengamankan sembilan orang, namun setelah interogasi, tiga di antaranya tidak terlibat dalam penculikan. Enam lainnya ditetapkan sebagai terduga pelaku,” kata AKP Donna, Sabtu (13/9/2025).

Kasus ini bermula ketika sekitar sembilan orang tak dikenal mendatangi rumah korban pada Selasa dini hari untuk mencari seseorang bernama Faiz, namun tidak menemukannya. Mereka kemudian kembali pukul 05.00 WIB untuk mencari ponsel milik Faiz, tetapi juga tidak ditemukan.

Para pelaku lalu membawa Muammar sebagai sandera. Dengan menggunakan ponsel korban, mereka menghubungi ibu korban, Salmiah (54), dan meminta uang tebusan Rp100 ribu yang harus diantar ke kawasan Jembatan Pango, Ulee Kareng.

Namun, setelah uang tersebut diantar, para pelaku menolak dan menaikkan permintaan tebusan menjadi Rp1 juta. Karena orang tua korban tidak mampu memenuhi, korban tetap disekap.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim Opsnal menemukan lokasi para pelaku di Gampong Rukoh dan melakukan penangkapan.

Enam terduga pelaku masing-masing berinisial TB (30), TMB (31), TS (35), ID (25), FAD (21), dan RA (23). Polisi juga mengungkap peran berbeda-beda dari masing-masing pelaku, mulai dari penculikan, penyekapan, hingga negosiasi tebusan.

Kini para pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP jo Pasal 333 jo Pasal 55, 56 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Tags: Aceh BesarDitangkap polisiDugaan penculikan
Previous Post

Tjen Kalahkan Eala di Sao Paulo; Petenis Indonesia Pertama di Semifinal WTA Sejak 2002

Next Post

Liverpool Incar Gelandang Stuttgart Senilai 612 Miliar, Sekedar Pelapis?

Related Posts

4 Pelajar Tenggelam di Pantai Ujong Batee, Satu Tewas dan Tiga Masih Dalam Pencarian 

by Riska Zulfira
1 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Empat remaja asal Perumnas Ujong Batee, Aceh Besar dilaporkan terseret arus laut di kawasan wisata Pantai Ujong Batee,...

Satpol PP Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pemerasan Wisatawan

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memperketat pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya,...

Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

by Riska Zulfira
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah lima hari dinyatakan hilang di kawasan Gunung Seulawah, Aceh Besar, pendaki asal Aceh Utara, Faiz Hidayat (23),...

Next Post

Liverpool Incar Gelandang Stuttgart Senilai 612 Miliar, Sekedar Pelapis?

Jaksa Tuntut 10,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya

Jaksa Tuntut 10,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co