Berkas Perkara P21, Tersangka Pemerkosaan di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka pemerkosaan di Aceh Selatan diserahkan ke Kejari setempat, Jumat (19/9/2025). | Foto : Polres Aceh Selatan

Bagikan

Berkas Perkara P21, Tersangka Pemerkosaan di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka pemerkosaan di Aceh Selatan diserahkan ke Kejari setempat, Jumat (19/9/2025). | Foto : Polres Aceh Selatan

MASAKINI.CO – Seorang pria di Aceh Selatan berinisial SK (54), melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka pada November 2024 lalu.

Kasus tersebut ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tersangka diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Jumat (19/9/2025).

Dalam proses penyerahan, turut dibawa sejumlah barang bukti berupa pakaian korban maupun tersangka, antara lain satu helai baju daster, bra, celana dalam wanita, singlet, celana ponggol bercorak loreng, serta celana dalam pria. Barang bukti tersebut telah dinyatakan sah dan relevan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menegaskan bahwa keberhasilan penuntasan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Selatan dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak.

“Polres Aceh Selatan berkomitmen menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan tuntas, sehingga korban dan masyarakat mendapatkan rasa keadilan,” ungkapnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist