Pendaftaran Duta Wisata Banda Aceh Resmi Dibuka, Daftar Segara!

Pendaftaran duta wisata Banda Aceh resmi dibuka pada 20-30 September 2025. | Foto : Diskominfo Banda Aceh

Bagikan

Pendaftaran Duta Wisata Banda Aceh Resmi Dibuka, Daftar Segara!

Pendaftaran duta wisata Banda Aceh resmi dibuka pada 20-30 September 2025. | Foto : Diskominfo Banda Aceh

MASAKINI.CO – Dinas Pariwisata melalui Ikatan Agam Inong Kota Banda Aceh resmi membuka pendaftaran ajang duta wisata Kota Banda Aceh Tahun 2025.

Kepala Bidang Promosi Pariwisata Kota Banda Aceh, Triansyah Putra mengatakan, pendaftaran dibuka sejak tanggal 20-30 September 2025.

Oleh karena itu, ia mengajak putra dan putri Banda Aceh yang peduli dan cinta dengan pariwisata, dapat mendaftarkan diri melalui link https://bit.ly/PAIBNA25

“Ayo putra dan putri Banda Aceh yang ingin menjadi putra putri terbaik pariwisata Banda Aceh, silahkan daftarkan dirinya dengan mengisi formulir di link https://bit.ly/PAIBNA25. Setelah mengisi formulir, kirimkan kembali ke e-mail agaminongbna@gmail.com,” ujarnya, di Kantor Dispar Kota Banda Aceh, Selasa (23/09/2025).

Sementara itu, Ketua Ikatan Agam Inong Banda Aceh T. Dody Alfayed menambahkan untuk mendaftar ajang agam inong Banda Aceh Tahun 2025 harus memenuhi 10 persyaratan yang sudah ditentukan yaitu:

1. Putra/Putri Aceh, usia 18-24 tahun (terhitung Maret 2025) memiliki KTP Kota Banda Aceh atau KTM universitas yang berlokasi di Kota Banda Aceh atau surat keterangan domisili dari keuchik gampong setempat dalam wilayah Kota Banda Aceh.

2. Tinggi badan untuk calon Agam minimal 165 cm & calon Inong minimal 160 cm.

3. Pendidikan terakhir minimal SMA/Sederajat. Bebas narkoba, berkepribadian baik, berpenampilan menarik dan berwawasan luas.

4. Belum pernah menikah dan tidak akan menikah selama 1 (satu) tahun dalam menjalankan tugas sebagai Agam & Inong Banda Aceh.

5. Bertempat tinggal tetap di Kota Banda Aceh selama 1 (satu) tahun dalam menjalankan tugas sebagai Agam & Inong Banda Aceh.

6. Dapat berkomunikasi dalam Bahasa Asing lebih diutamakan.

7. Belum pernah menjadi juara pertama Duta Wisata perwakilan daerah lain di Aceh.

8. Tidak sedang menjalankan tugas sebagai Duta (ajang serupa) terhitung tahun 2025.

9. Berkomitmen penuh menjalankan tugas selama 1 (satu) tahun masa jabatan sebagai Agam dan Inong Banda Aceh.
10. Sehat jasmani dan rohani.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist