MASAKINI.CO – Dua pemuda asal Banda Aceh dan Aceh Selatan dibekuk Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga melakukan pencurian. Keduanya ditangkap di sebuah bengkel kawasan Gampong Peuniti, setelah mencuri sepeda motor milik warga Aceh Besar.
Kedua pelaku yakni MRF (29) dan HW (28). Mereka ditangkap saat hendak menjual hasil curiannya.
“Benar kita berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Gampong Peuniti,” kata Kasatreskrim AKP Donna Briadi, Selasa (7/10/2025).
Kasus ini bermula saat korban bernama Umairah (27), warga Gampong Lambitra, menghadiri hajatan keluarga pada Minggu (5/10/2025) siang. Ia memarkir sepeda motor jenis Honda Scoopy BL 4909 LBP di halaman rumah saudaranya.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung menelusuri lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari warga sekitar.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang diduga tengah mempreteli kabel motor di sebuah bengkel di kawasan Peuniti, Banda Aceh.
“Berbekal informasi warga, tim gabungan bergerak cepat dan melakukan pemantauan di bengkel tersebut. Saat itulah kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Donna.
Polisi juga menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian yang sudah dalam proses pembongkaran.
Donna menambahkan, kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Darussalam untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya masih diperiksa intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain atau aksi serupa di lokasi berbeda,” ujarnya.










Discussion about this post