Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bener Meriah Diserahkan ke Kejaksaan

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM subsidi kepada Kejaksaan Bener Meriah, Selasa (7/10/2025). | Foto : Polres Bener Meriah

Bagikan

Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bener Meriah Diserahkan ke Kejaksaan

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM subsidi kepada Kejaksaan Bener Meriah, Selasa (7/10/2025). | Foto : Polres Bener Meriah

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan setempat.

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka yang diserahkan berinisial DT (51), seorang pedagang asal Kampung Pase, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Ia diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi dan/atau pendistribusiannya yang telah diberikan penugasan oleh pemerintah.

Proses pelimpahan dilakukan pada Selasa (7/10/2025), pukul 12.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Tahap II ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Kegiatan tahap II tersebut dipimpin oleh Kanit III Tipidter Sat Reskrim Polres Bener Meriah, Ipda Yudha Amrullah bersama 3 personelnya, didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Berry Permana Barrus, dan langsung diterima oleh Asmadi selaku Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bener Meriah di ruang Chakradari.

Adapun barang bukti pada tahap II tersebut berupa 1 unit mobil toyota kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, 1 buah selang, 1 buah BPKB Mobil kijang minibus serta uang sejumlah Rp3.600.000.

Langkah ini sejalan dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum khususnya terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist