MASAKINI.CO – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya resmi ditahan.
Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Banda Aceh di Kajhu, sebagai langkah awal menuju proses persidangan.
Ketiga tersangka itu masing-masing bernama S, TM, dan TR. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat, sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari jaksa penyidik Kejati Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya, Kamis (9/10/2025).
“Tiga tersangka sudah kami serahkan ke JPU dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kajhu selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses pelimpahan ke pengadilan,” ujar Ali Rasab.
Menurut Ali, langkah penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum dan mencegah potensi hilangnya barang bukti atau upaya melarikan diri dari para tersangka.
“Setelah ini, JPU akan segera menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” jelasnya.
Kasus ini bermula pada 2019–2021 ketika Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) Kabupaten Aceh Jaya mengajukan proposal bantuan PSR untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare.
Setelah diverifikasi, proposal mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian Aceh Jaya dan dilanjutkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang menyalurkan dana Rp38,4 miliar ke rekening koperasi.
Namun, analisis citra satelit multitemporal dan kajian ahli Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala mengungkap bahwa sebagian besar lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan milik eks PT Tiga Mitra di kawasan HPL Kementerian Transmigrasi. Di lokasi itu tidak ditemukan kebun sawit, melainkan hutan dan semak belukar.
Meski temuan tersebut ada, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK pencairan dana. Akibatnya, program PSR tidak berjalan sesuai regulasi dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,4 miliar.










Discussion about this post