MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Tersangka Korupsi PSR Aceh Jaya Resmi Ditahan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
9 Oktober 2025
in News
0
Tiga Tersangka Korupsi PSR Aceh Jaya Resmi Ditahan

Tersangka Korupsi PSR Aceh Jaya saat diboyong ke Lapas Kelas II Banda Aceh. | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya resmi ditahan.

Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Banda Aceh di Kajhu, sebagai langkah awal menuju proses persidangan.

RelatedPosts

Rokok Kretek Filter Jadi Salah Satu Komoditas Pembentuk Garis Kemiskinan Aceh

Mujiburrahman Kembali Dilantik Sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode 2026-2030

Jelang Perayaan Maulid, Pedagang Prediksi Harga Pangan Mulai Naik

Ketiga tersangka itu masing-masing bernama S, TM, dan TR. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat, sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari jaksa penyidik Kejati Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya, Kamis (9/10/2025).

“Tiga tersangka sudah kami serahkan ke JPU dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kajhu selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses pelimpahan ke pengadilan,” ujar Ali Rasab.

Menurut Ali, langkah penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum dan mencegah potensi hilangnya barang bukti atau upaya melarikan diri dari para tersangka.

“Setelah ini, JPU akan segera menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” jelasnya.

Kasus ini bermula pada 2019–2021 ketika Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) Kabupaten Aceh Jaya mengajukan proposal bantuan PSR untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare.

Setelah diverifikasi, proposal mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian Aceh Jaya dan dilanjutkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang menyalurkan dana Rp38,4 miliar ke rekening koperasi.

Namun, analisis citra satelit multitemporal dan kajian ahli Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala mengungkap bahwa sebagian besar lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan milik eks PT Tiga Mitra di kawasan HPL Kementerian Transmigrasi. Di lokasi itu tidak ditemukan kebun sawit, melainkan hutan dan semak belukar.

Meski temuan tersebut ada, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK pencairan dana. Akibatnya, program PSR tidak berjalan sesuai regulasi dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,4 miliar.

Tags: Kejati AcehKorupsi PSR Aceh JayaTersangka Korupsi
Previous Post

Terpilih Aklamasi, Pon Yaya Pimpin KONI Aceh Periode 2025–2029

Next Post

Ronaldo Tolak Pensiun di Usia 40, Bertekad Tampil di Piala Dunia

Related Posts

DPO Kasus Penelantaran Anak Aceh Selatan Ditangkap Setelah Menghindari Eksekusi

by Riska Zulfira
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian...

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

by Redaksi
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan...

Next Post

Ronaldo Tolak Pensiun di Usia 40, Bertekad Tampil di Piala Dunia

Syech Muharram Minta Geothermal Energy Seulawah Serius Kejar Target

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co