MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan dalam dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (8/10/2025), sekitar pukul 12.30 WIB, terhadap seorang pelaku TA (35), warga Desa Darul Ikhsan, Kecamatan Bakongan.
Pelaku diamankan saat sedang berada di sebuah warung makan di pinggir Jalan Nasional Subulussalam–Tapaktuan, Desa Ujung Mangki.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, mengungkapkan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat brutto sekitar 2,42 gram, yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Genio miliknya.
“Turut diamankan alat hisap sabu, plastik klip, buku rekening, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk aktivitasnya,” ungkap Yunus, Kamis (9/10/2025).
Selanjutnya, selang beberapa jam kemudian, pada pukul 17.30 WIB, tim Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di Desa Ujung Padang, Kecamatan Bakongan.
Yunus mengatakan dalam penggerebekan di sebuah rumah, petugas menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu, masing-masing berperan sebagai pengedar, kurir, dan pemakai.
Mereka adalah YT (48), M (31), dan S (38). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 paket sabu dengan berat brutto 13,83 gram, uang tunai Rp700.000 hasil penjualan, tiga unit ponsel, plastik klip, alat hisap, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa nomor polisi.
Kasat Resnarkoba juga menambahkan, bahwa dari total 16,25 gram sabu yang berhasil diamankan, setidaknya sekitar 250 orang masyarakat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Yunus menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan yang berhasil mengungkap dua kasus dalam waktu singkat di lokasi berbeda. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di Aceh Selatan.
“Kami pastikan para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tidak akan dibiarkan berkeliaran. Siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Aceh Selatan,” tegasnya.
Polres Aceh Selatan mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.










Discussion about this post