MASAKINI.CO – Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian yang digelar di Ruang Serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pada Selasa (21/10/2025).
RDPU ini merupakan bagian dari proses legislasi untuk menggali masukan dari berbagai pihak terhadap rancangan qanun yang bertujuan mengatur pelaksanaan program transmigrasi di Aceh secara terstruktur dan berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Hasan Basri menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya qanun ini sebagai landasan hukum yang dapat memperkuat upaya pemerataan pembangunan, khususnya di daerah-daerah yang masih tertinggal, termasuk di Kabupaten Pidie Jaya.
“Rancangan qanun ini harus mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para transmigran dan daerah tujuan transmigrasi,” ujar Hasan Basri dalam penyampaiannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRA, serta para pemangku kepentingan yang hadir.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa Pidie Jaya siap menjadi bagian dari solusi pengembangan kawasan transmigrasi, asalkan didukung oleh regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat lokal dan para transmigran.
Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah kepala daerah, perwakilan akademisi, tokoh masyarakat, dan instansi terkait. Masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi I DPRA dalam penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Qanun tersebut sebelum dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut.










Discussion about this post