MASAKINI.CO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan di Aceh, mulai dari jutaan batang rokok ilegal hingga kosmetik tanpa izin edar.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang masih marak di wilayah Aceh, terutama melalui jalur laut dan pengiriman ekspedisi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan bahwa barang-barang hasil penindakan ini dimusnahkan karena sudah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan tidak memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
“Barang-barang ilegal ini kita musnahkan dengan cara dibakar. Sebagian dimusnahkan secara simbolis di kantor Bea Cukai, sementara sisanya digunakan sebagai bahan bakar di PT Solusi Bangun Andalas (SBA) Lhoknga,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Aceh, Banda Aceh, Rabu (22/10/2025).
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 6,3 juta batang rokok ilegal, hasil dari 576 penindakan periode November 2024 hingga September 2025 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.
Selain itu, turut dimusnahkan 21 telepon genggam, pakaian bekas, kosmetik, obat-obatan, alas kaki, tas, hingga produk makanan dengan total nilai mencapai Rp139 juta.
“Barang-barang ini adalah hasil penindakan dari berbagai wilayah di Aceh, baik di darat maupun laut. Sebagian besar berasal dari pengiriman ilegal melalui ekspedisi dan jalur laut menggunakan kapal kecil atau boat yang beroperasi lewat pelabuhan-pelabuhan tikus,” jelas Djaka.
Ia menuturkan, salah satu tantangan besar Bea Cukai dalam menekan penyelundupan adalah luasnya wilayah laut Indonesia, termasuk Aceh yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional. Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan sarana dan prasarana patroli laut yang dimiliki Bea Cukai di wilayah ini.
“Kita memang masih kurang untuk sarana dan prasarana patroli. Tapi tahun depan kita akan memiliki pangkalan patroli di Lhokseumawe yang akan didukung oleh lima kapal patroli baru. Mudah-mudahan itu mendukung pengawasan,” jelasnya.
Selain pemusnahan, Bea Cukai juga mengamankan sejumlah barang ilegal lainnya yang kini telah berstatus sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Untuk barang bernilai tinggi seperti sepeda motor hasil penyelundupan, penanganannya akan dilakukan dengan hati-hati sesuai aturan.
“Barang-barang seperti sepeda motor bisa dilelang atau dihibahkan tergantung pemanfaatannya, karena statusnya kini sudah menjadi milik negara. Nanti akan kita ajukan ke kementerian untuk keputusan lebih lanjut,” tambah Djaka.
Selama tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Aceh mencatat 665 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk 80 kasus narkotika dengan berat tegahan mencapai 5,89 ton. Hasil pengawasan ini disebut menyelamatkan sekitar 9,4 juta jiwa dan mencegah potensi biaya rehabilitasi negara sebesar Rp15 triliun.
Djaka mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mencegah penyelundupan dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami berharap masyarakat tidak segan-segan melaporkan jika ada indikasi masuknya barang ilegal. Pengawasan ini bukan hanya tanggung jawab Bea Cukai, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga ekonomi daerah dan nasional,” ujarnya.










Discussion about this post