MASAKINI.CO – Bank Syariah Indonesia (BSI) Region I Aceh menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh proses pembukaan dan pencairan rekening dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Program P3-TGAI merupakan inisiatif strategis pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan memperbaiki dan meningkatkan fungsi jaringan irigasi desa.
Dalam pelaksanaannya, BSI bertugas sebagai bank penyalur dana kepada kelompok penerima manfaat atau Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A).
Regional CEO BSI Region I Aceh, Imsak Ramadhan, menegaskan bahwa seluruh tahapan mulai dari pembukaan rekening hingga pencairan dana dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan peraturan yang ditetapkan oleh BSI, Bank Indonesia (BI), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Proses penyaluran dana P3-TGAI kami laksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan verifikasi berlapis, untuk memastikan dana tersalurkan kepada kelompok yang benar-benar berhak,” ujar Imsak di Banda Aceh, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, BSI berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat desa dan penguatan ketahanan pangan nasional melalui pengelolaan air irigasi yang efisien.
Setiap proses pencairan dilakukan secara transparan dan akuntabel, mulai dari verifikasi data penerima hingga penyaluran langsung ke rekening kelompok tani.
“Kami juga selalu berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat maupun daerah untuk memastikan kelancaran dan keamanan penyaluran,” jelasnya.
Selain memastikan ketepatan sasaran, Imsak juga menegaskan bahwa BSI menjalankan seluruh mekanisme pencairan sesuai dengan prinsip syariah dan tata kelola keuangan yang baik. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga perbankan dan pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan berbasis masyarakat.
“Kami memahami bahwa program ini sangat penting bagi petani. Karena itu, kami pastikan semua prosesnya sesuai regulasi dan prinsip syariah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.
BSI juga mengimbau masyarakat, terutama kelompok penerima manfaat program P3-TGAI, untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak bersumber dari pihak resmi.










Discussion about this post