MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Dermaga di Aceh Timur Divonis Satu Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 November 2025
in News
0

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. | Foto: dok untuk masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi proyek lanjutan pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leugeu, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, tahun anggaran 2023.

Putusan ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Irwandi dengan anggota Heri Alfian dan Anda Ariansyah di pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (7/11/2025).

RelatedPosts

Satpol PP Banda Aceh Utamakan Teguran Sebelum Tertibkan PKL yang Langgar Aturan

Satpol PP Banda Aceh Keluhkan PKL Bandel, Ditertibkan Pagi Kembali Berjualan Sore Hari

PLN Pastikan Listrik di Aceh Pulih Total Pasca Blackout se Sumatra

Kedua terdakwa masing-masing Sarbaini, Direktur CV Bungie Jaya Nusantara selaku kontraktor pelaksana, dan Edi Suprayetno, Direktur CV Arceende Consultant selaku konsultan pengawas proyek.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah karena tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, namun tetap menerima pembayaran penuh.

“Meski progres pekerjaan tidak selesai sebagaimana mestinya, pembayaran proyek tetap dilakukan sepenuhnya. Hal ini jelas melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara,” tegas hakim di ruang sidang Tipikor Banda Aceh.

Selain pidana penjara selama satu tahun, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Proyek dermaga senilai Rp709,36 juta itu dibiayai dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh 2023 melalui Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Aceh Timur, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp156,68 juta, yang merupakan selisih antara pembayaran dengan volume pekerjaan yang sebenarnya terpasang di lapangan.

Majelis juga menegaskan, meski kerugian negara telah dikembalikan, hal tersebut tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.

“Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus perbuatan korupsi. Tindakan terdakwa tetap bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar majelis hakim.

Tags: Aceh TimurkorupsiPembangunan jembatanPengadilan Tipikor Banda Aceh
Previous Post

Minimalisir Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pelatihan K3RS di Aceh

Next Post

Hilang Kendali, Satu Unit Truk Terbalik di Kawasan Gunung Geurutee

Related Posts

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 16 dan...

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

by Ulfah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO — Korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, di aula...

Next Post

Hilang Kendali, Satu Unit Truk Terbalik di Kawasan Gunung Geurutee

Muara Dangkal, Nelayan Kuala Idi Keluhkan Sulitnya Kapal Keluar Masuk Pelabuhan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co