MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Dermaga di Aceh Timur Divonis Satu Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 November 2025
in News
0

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. | Foto: dok untuk masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi proyek lanjutan pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leugeu, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, tahun anggaran 2023.

Putusan ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Irwandi dengan anggota Heri Alfian dan Anda Ariansyah di pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (7/11/2025).

RelatedPosts

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Meninggal di Banda Aceh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

HUT ke-28 PAN, DPW Aceh Pilih Berbagi dengan Anak Yatim

Lima Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Mengintai Sejumlah Wilayah

Kedua terdakwa masing-masing Sarbaini, Direktur CV Bungie Jaya Nusantara selaku kontraktor pelaksana, dan Edi Suprayetno, Direktur CV Arceende Consultant selaku konsultan pengawas proyek.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah karena tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, namun tetap menerima pembayaran penuh.

“Meski progres pekerjaan tidak selesai sebagaimana mestinya, pembayaran proyek tetap dilakukan sepenuhnya. Hal ini jelas melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara,” tegas hakim di ruang sidang Tipikor Banda Aceh.

Selain pidana penjara selama satu tahun, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Proyek dermaga senilai Rp709,36 juta itu dibiayai dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh 2023 melalui Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Aceh Timur, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp156,68 juta, yang merupakan selisih antara pembayaran dengan volume pekerjaan yang sebenarnya terpasang di lapangan.

Majelis juga menegaskan, meski kerugian negara telah dikembalikan, hal tersebut tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.

“Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus perbuatan korupsi. Tindakan terdakwa tetap bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar majelis hakim.

Tags: Aceh TimurkorupsiPembangunan jembatanPengadilan Tipikor Banda Aceh
Previous Post

Minimalisir Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pelatihan K3RS di Aceh

Next Post

Hilang Kendali, Satu Unit Truk Terbalik di Kawasan Gunung Geurutee

Related Posts

TNI Bangun Jembatan Gantung di Gayo Lues, Material Diangkut Lewati Medan Sulit

by Ahlul Fikar
7 Juli 2026
0

  MASAKINI.CO – Personel TNI membangun jembatan gantung di Desa Bustanussalam, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, untuk mempermudah akses masyarakat...

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 16 dan...

Next Post

Hilang Kendali, Satu Unit Truk Terbalik di Kawasan Gunung Geurutee

Muara Dangkal, Nelayan Kuala Idi Keluhkan Sulitnya Kapal Keluar Masuk Pelabuhan

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co