MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Dermaga di Aceh Timur Divonis Satu Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 November 2025
in News
0

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. | Foto: dok untuk masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi proyek lanjutan pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leugeu, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, tahun anggaran 2023.

Putusan ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Irwandi dengan anggota Heri Alfian dan Anda Ariansyah di pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (7/11/2025).

RelatedPosts

Hilal Tak Terlihat, Awal Ramadan 1447 H Dipastikan Jatuh pada 19 Februari 2026

Banjir Kembali Rendam Permukiman Warga Pidie Jaya

Penjualan Bumbu Siap Masak di Pasar Rukoh Meningkat Saat Meugang

Kedua terdakwa masing-masing Sarbaini, Direktur CV Bungie Jaya Nusantara selaku kontraktor pelaksana, dan Edi Suprayetno, Direktur CV Arceende Consultant selaku konsultan pengawas proyek.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah karena tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, namun tetap menerima pembayaran penuh.

“Meski progres pekerjaan tidak selesai sebagaimana mestinya, pembayaran proyek tetap dilakukan sepenuhnya. Hal ini jelas melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara,” tegas hakim di ruang sidang Tipikor Banda Aceh.

Selain pidana penjara selama satu tahun, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Proyek dermaga senilai Rp709,36 juta itu dibiayai dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh 2023 melalui Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Aceh Timur, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp156,68 juta, yang merupakan selisih antara pembayaran dengan volume pekerjaan yang sebenarnya terpasang di lapangan.

Majelis juga menegaskan, meski kerugian negara telah dikembalikan, hal tersebut tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.

“Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus perbuatan korupsi. Tindakan terdakwa tetap bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar majelis hakim.

Tags: Aceh TimurkorupsiPembangunan jembatanPengadilan Tipikor Banda Aceh
Previous Post

Minimalisir Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pelatihan K3RS di Aceh

Next Post

Hilang Kendali, Satu Unit Truk Terbalik di Kawasan Gunung Geurutee

Related Posts

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Methamphetamine di Aceh Timur

by Ulfah
7 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

USK Kirim 50 Mahasiswa untuk Program Pemulihan Pascabencana di Aceh Timur

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Universitas Syiah Kuala (USK) mengirimkan 50 mahasiswa untuk terlibat dalam Program Mahasiswa Berdampak untuk pemberdayaan masyarakat dalam Pemulihan...

Next Post

Hilang Kendali, Satu Unit Truk Terbalik di Kawasan Gunung Geurutee

Muara Dangkal, Nelayan Kuala Idi Keluhkan Sulitnya Kapal Keluar Masuk Pelabuhan

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co