MASAKINI.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi proyek lanjutan pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leugeu, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, tahun anggaran 2023.
Putusan ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Irwandi dengan anggota Heri Alfian dan Anda Ariansyah di pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (7/11/2025).
Kedua terdakwa masing-masing Sarbaini, Direktur CV Bungie Jaya Nusantara selaku kontraktor pelaksana, dan Edi Suprayetno, Direktur CV Arceende Consultant selaku konsultan pengawas proyek.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah karena tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, namun tetap menerima pembayaran penuh.
“Meski progres pekerjaan tidak selesai sebagaimana mestinya, pembayaran proyek tetap dilakukan sepenuhnya. Hal ini jelas melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara,” tegas hakim di ruang sidang Tipikor Banda Aceh.
Selain pidana penjara selama satu tahun, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Proyek dermaga senilai Rp709,36 juta itu dibiayai dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh 2023 melalui Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Aceh Timur, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp156,68 juta, yang merupakan selisih antara pembayaran dengan volume pekerjaan yang sebenarnya terpasang di lapangan.
Majelis juga menegaskan, meski kerugian negara telah dikembalikan, hal tersebut tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
“Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus perbuatan korupsi. Tindakan terdakwa tetap bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar majelis hakim.










Discussion about this post