MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kanwil DJP Aceh Limpahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp454 Juta ke Kejari Langsa

Ulfah by Ulfah
8 November 2025
in News
0

Ilustrasi. | Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Langsa, Jumat (7/11/2025).

Tersangka berinisial HB melalui CV TR diduga sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp454 juta.

RelatedPosts

Bolehkah Minum Obat Berbahan Dasar Najis? Ini Penjelasannya

Produk Olahan Warga Terdampak Banjir Aceh Timur Dipasarkan di Eksis Ramadan USK

Menjemput Berkah Ramadan Lewat Aksi Berbagi Takjil

“Selain itu, tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN Masa Pajak April 2019, Mei

2019, dan Juli sampai dengan Desember 2019,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Aceh, Agung Saptono Hadi, melalui rilis yang diterima masakini.co, Sabtu (8/11/2025.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau

kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Agung menyampaikan penyelesaian proses penyidikan ini merupakan wujud koordinasi dan kerja sama yang baik

antara Kanwil DJP Aceh, Polda Aceh, dan Kejaksaaan Tinggi Aceh beserta

Kejaksaan Negeri Langsa.

Ia mengatakan pihaknya akan bersikap tegas dan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepatuhan, dan penegakan hukum.

“DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium yaitu pemidanaan sebagai upaya

terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh, mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak,” ucap Agung.

Tags: Kanwil DJP AcehKejari LangsaPajak AcehPenggelapan pajak
Previous Post

Kasus ISPA di Aceh Besar Capai Empat Ribu Lebih, Dinkes Minta Warga Waspada Influenza

Next Post

Polairud Polda Aceh Bongkar Penyelundupan 2 Ton Pupuk Subsidi ke Pulo Aceh

Related Posts

Banleg DPRA Terima Masukan DJP Aceh atas Raqan Pajak dan Retribusi

Banleg DPRA Terima Masukan DJP Aceh atas Raqan Pajak dan Retribusi

by Alfath Asmunda
22 Agustus 2023
0

MASAKINI.CO - Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengundang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh...

Next Post

Polairud Polda Aceh Bongkar Penyelundupan 2 Ton Pupuk Subsidi ke Pulo Aceh

Viral Video Peusijuk Tongkat untuk Pengobatan di Masjid Raya Baiturrahman, Pengurus Keluarkan Imbauan

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co