MASAKINI.CO – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Langsa, Jumat (7/11/2025).
Tersangka berinisial HB melalui CV TR diduga sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp454 juta.
“Selain itu, tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN Masa Pajak April 2019, Mei
2019, dan Juli sampai dengan Desember 2019,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Aceh, Agung Saptono Hadi, melalui rilis yang diterima masakini.co, Sabtu (8/11/2025.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Agung menyampaikan penyelesaian proses penyidikan ini merupakan wujud koordinasi dan kerja sama yang baik
antara Kanwil DJP Aceh, Polda Aceh, dan Kejaksaaan Tinggi Aceh beserta
Kejaksaan Negeri Langsa.
Ia mengatakan pihaknya akan bersikap tegas dan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepatuhan, dan penegakan hukum.
“DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium yaitu pemidanaan sebagai upaya
terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh, mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak,” ucap Agung.








Discussion about this post