MASAKINI.CO — Bea Cukai Lhokseumawe menyoroti maraknya peredaran pakaian bekas impor, karena banyak digandrungi terutama di kalangan anak muda. Namun perlu dipahami, aktivitas tersebut memiliki batas-batas hukumnya.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian mengingatkan, pemerintah telah menetapkan larangan impor pakaian bekas melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan barang impor dalam kondisi baru, serta Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang mempertegas larangan masuknya pakaian dan barang bekas lainnya
“Ini bukan sekadar aturan teknis. Pembatasan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan konsumen, melindungi industri dalam negeri, dan mencegah dampak lingkungan yang lebih luas,” kata Vicky, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, tren pembelian barang thrift memang terus meningkat di Indonesia, namun ia menegaskan bahwa arus masuk pakaian bekas dari luar negeri secara ilegal memberi tekanan besar bagi industri tekstil nasional dan pelaku UMKM.
“Barang selundupan yang harganya jauh lebih rendah membuat produk lokal kalah bersaing. Jika tak dikendalikan, hal ini bisa melemahkan sektor tekstil dan mengurangi kontribusinya terhadap perekonomian,” jelasnya.
Vicky juga menyoroti risiko kesehatan yang mungkin timbul. Banyak pakaian bekas impor tidak diketahui riwayat penggunaannya, bagaimana penyimpanannya, atau apakah telah disterilkan.
Kondisi ini membuka peluang kontaminasi jamur, bakteri, bahkan bahan kimia yang berbahaya. Selain itu, semakin banyaknya pakaian bekas yang tidak layak pakai ikut menambah tumpukan limbah tekstil di Indonesia.
Menurut Vicky, pengawasan terhadap penyelundupan pakaian bekas tidaklah sederhana. Masih ada pihak-pihak yang mencoba memasukkan barang melalui jalur tidak resmi, antara lain pelabuhan tikus. Di saat permintaan pasar tinggi, petugas Bea Cukai Lhokseumawe dituntut untuk lebih waspada.
“Kami menghadapi berbagai kendala, mulai dari perlawanan sebagian pedagang hingga keterbatasan sumber daya serta luasnya wilayah pengawasan. Meski demikian, upaya pengetatan pengawasan dan deteksi dini terus diperkuat,” tuturnya.
Vicky menambahkan bahwa Bea Cukai Lhokseumawe tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menyampaikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak pakaian bekas impor.
“Boleh saja bergaya, tapi jangan sampai mengabaikan aturan. Tujuannya tetap untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Karena itu, Vicky mengajak masyarakat khususnya generasi muda untuk lebih selektif dalam memilih produk fashion. “Jangan tergiur harga murah tanpa mempertimbangkan risikonya. Mari bersama-sama mendukung industri lokal dan menjaga kesehatan masyarakat,” pesannya.










Discussion about this post