MASAKINI.CO – Unit I Pidum Satreskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti kasus pencurian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari setempat, Kamis (13/11/2025). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Dari lima tersangka tersebut, tiga diantaranya pelaku pencurian dengan pemberatan dan dua orang pelaku pertolongan jahat yang terlibat dalam kasus pencurian hewan ternak di wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Singkil.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa empat ekor kambing, satu unit mobil Toyota Kijang Innova, beberapa unit handphone, serta sejumlah barang lainnya.
Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, mengatakan bahwa kegiatan tahap II ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 06 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum.
“Kami memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan transparan, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian perkara. Hal ini menjadi wujud nyata pelayanan Polri terhadap masyarakat yang mencari keadilan,” ujar Kasat Reskrim.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, memberikan apresiasi atas kerja keras dan profesionalisme jajaran Satreskrim dalam menuntaskan proses penyidikan hingga tahap pelimpahan ke Kejaksaan.
“Penegakan hukum yang cepat dan tepat adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Kami berharap kerja sama yang baik dengan Kejaksaan dapat terus ditingkatkan,” tutur Kapolres.










Discussion about this post