MASAKINI.CO -BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh selama 3 tahun, pada Rabu (19/11/2025). Kerja sama tersebut untuk mengawal kepatuhan penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, mengatakan pihaknya bersama Kejari ingin mengawal dan menindaklanjuti isu-isu jaminan sosial ketenagakerjaan seperti tunggakan iuran, pemberi kerja yang belum mendaftarkan keseluruhan pekerjanya baik yang berasal dari perusahaan swasta, lembaga penyelenggara negara, BUMD, vendor pelaksana proyek pemerintah, dan lain-lain.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh beserta Kasidatun, dan para Jaksa Pengacara Negara yang telah membantu dalam pelaksanaan Universal Coverage Jamsostek di Banda Aceh, yaitu berupa pemulihan keuangan negara, baik berbentuk tunggakan iuran maupun perlindungan tenaga kerja yang baru mendaftar,” kata Ferina.
Selama periode tahun 2022 sampai Oktober 2025, melalui Kejari Banda Aceh tercatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih (Rp1.297.972.270).
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri menyampaikan dukungannya mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan karena hal tersebut sangat penting bagi pekerja dan keluarganya.
“Hal-hal yang kita buat dan beberapa inovasi yang bersama kita lakukan selama ini , semoga menjadi contoh bagi daerah-daerah lain. Kami siap mendukung univeral coverge jamsostek, karena hal ini penting bagi para pekerja,” ucap Suhendri.
Sesuai Permendagri Nomor 5 Tahun 2021, pemerintah kota mewajibkan perusahaan pemenang proyek atau jasa dan pelaksana jasa kontruksi untuk mendaftarkan pekerjanya dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kasidatun Kejari Banda Aceh, Jaksa Pengacara Negara Kejari Banda Aceh, Kepala serta Petugas Pemerikas BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh.










Discussion about this post