MASAKINI.CO — Penguatan pelayanan kesehatan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh membutuhkan kerja sama antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Forum Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Provinsi Aceh yang digelar di Banda Aceh. Forum tersebut membahas perkembangan Program JKN, capaian kepesertaan, pemanfaatan layanan kesehatan, serta sejumlah hal yang perlu diperkuat dalam penyelenggaraan JKN di Aceh.
Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan Kedeputian Wilayah I, Asnila Dewi Harahap, mengatakan cakupan kepesertaan JKN di Aceh terus menjadi bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan.
Berdasarkan data yang dipaparkan BPJS Kesehatan, hingga 1 Agustus 2026 sebanyak 5,4 juta penduduk Aceh telah terdaftar aktif sebagai peserta JKN. Jumlah tersebut setara dengan 94,42 persen dari total penduduk Aceh berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Semester I 2026 yang mencapai 5.761.840 jiwa.
“Capaian tersebut menjadi modal penting dalam memastikan semakin banyak masyarakat Aceh memperoleh akses terhadap perlindungan kesehatan melalui Program JKN. Namun demikian, keberhasilan kepesertaan perlu diiringi dengan kualitas pelayanan serta penguatan ekosistem pelayanan kesehatan,” ujar Asnila, Senin (21/9/2026).
Dari sisi fasilitas pelayanan, BPJS Kesehatan mencatat terdapat 636 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 90 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dalam penyelenggaraan Program JKN di Aceh.
Tingginya pemanfaatan layanan juga terlihat dari jumlah kunjungan peserta. Rata-rata terdapat 39.752 kunjungan per hari di FKTP dan 8.671 kunjungan per hari di FKRTL.
Menurut Asnila, angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan sekaligus pentingnya koordinasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
“BPJS Kesehatan juga mendorong penguatan peran FKTP dalam deteksi dini dan promotif preventif, optimalisasi pemanfaatan pelayanan kesehatan, penguatan utilization review dan kendali mutu layanan, serta peningkatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan,” kata Asnila.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menilai tata kelola rumah sakit menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam penguatan pelayanan kesehatan.
Menurutnya, tata kelola tidak hanya berkaitan dengan manajemen rumah sakit, tetapi juga mencakup pengelolaan sumber daya kesehatan, termasuk tenaga medis yang berada di kabupaten dan kota.
“Harus ada langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan untuk memperbaiki tata kelola secara baik. Tata kelola ini menjadi bagian penting dalam memanajemen rumah sakit,” ujar Syakir.
Ia mengatakan berbagai persoalan dalam pelayanan kesehatan perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya dari sisi pasien maupun rumah sakit. Komunikasi antarpihak, menurutnya, diperlukan agar persoalan yang muncul dapat dibahas dan dicari penyelesaiannya secara bersama.
“Persoalan yang muncul tidak hanya dilihat dari sisi pasien maupun rumah sakit semata, tetapi juga bagaimana tata kelola rumah sakit tersebut dapat terus diperbaiki,” katanya.
Syakir menambahkan, perbaikan tata kelola membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak. Informasi serta persoalan yang berkembang di lapangan perlu dikomunikasikan secara konstruktif agar dapat menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti bersama.










Discussion about this post