MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemkab Minta Penyelesaian Status Lahan Lampuuk Berpihak pada Masyarakat

Ulfah by Ulfah
21 November 2025
in Daerah
0

Suasana Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait lahan di kawasan Lampuuk, di Aula Lantai III Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (21/11/2025). | Foto : Pemkab Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meminta agar persoalan status lahan masyarakat Lampuuk yang saat ini di klaim sebagai kawasan hutan lindung dapat ditangani secara komprehensif dan mengedepankan asas keadilan bagi warga.

Hal itu disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar, Farhan AP, dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait lahan di kawasan Lampuuk, di Aula Lantai III Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (21/11/2025)

RelatedPosts

Sambut Ramadan 1447 H, Forkopimda Banda Aceh Terbitkan Seruan Bersama

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

Afdhal Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran Alue Naga

Farhan menegaskan bahwa Pemkab Aceh Besar mendukung penyelesaian persoalan lahan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.

“Kami memahami tuntutan masyarakat Lampuuk, karena kawasan tersebut merupakan lahan yang telah turun-temurun dikelola untuk perkebunan sejak puluhan tahun lalu. Karena itu kita berharap ada mekanisme yang adil, terukur, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Farhan.

Ia menegaskan Pemkab Aceh Besar tidak ingin ada warga yang dirugikan akibat regulasi tata ruang yang tidak sesuai fakta sosial di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat yang telah puluhan tahun hidup di sana justru diperlakukan tidak adil. Pemerintah daerah siap mendampingi dan memfasilitasi proses pengusulan perubahan status kawasan jika memenuhi ketentuan,” terangnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Lampuuk, Muntaran Abdullah yang turut hadir menyampaikan berharapannya agar status hutan lindung di wilayah tersebut dicabut statusnya agar mereka tidak lagi hidup dalam ketidakpastian hukum.

“Kami hanya ingin kepastian. Kami tinggal di sana bukan merusak hutan, tetapi membangun kehidupan. Kami berharap negara hadir dan melindungi rakyatnya,” ujar Imuem Mukim Lampuuk tersebut.

Ketua BAP DPD-RI, Ahmad Syauqi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan mendalami berbagai data serta dokumen pendukung sebelum memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.

“Kami sudah mendengar langsung dari masyarakat dan pemerintah daerah. Ini akan kami kaji secara objektif agar keputusan yang nantinya diambil benar-benar memberikan solusi,” tuturnya.

Tags: hutan lindung Aceh BesarLahan masyarakatMasyarakat LampuukPemkab aceh besar
Previous Post

Korupsi Insentif Pajak Daerah, 5 Pejabat BPKD Aceh Barat Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

Next Post

Salahi Izin Tinggal di Aceh, JPU Tuntut Warga Pakistan 18 Bulan Penjara

Related Posts

Aceh Besar Diusulkan Jadi Prioritas Blue Coast, Fokus Penguatan Ekonomi Pesisir Berkelanjutan

by Redaksi
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kabupaten Aceh Besar diusulkan sebagai daerah prioritas program Indonesia Blue Coast. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyatakan dukungan...

Atap Bocor dan Dinding Retak, Puskesmas Pulo Aceh Butuh Perbaikan Mendesak

by Riska Zulfira
12 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kondisi Puskesmas Pulo Aceh di Gampong Lampuyang, Pulo Breueh, membutuhkan perbaikan segera. Sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan, sementara...

2.378 PPPK Paruh Waktu Aceh Besar Dilantik

2.378 PPPK Paruh Waktu Aceh Besar Dilantik

by Aininadhirah
9 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 2.378 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Aceh Besar dilantik, Senin (9/2/2026), di halaman...

Next Post

Salahi Izin Tinggal di Aceh, JPU Tuntut Warga Pakistan 18 Bulan Penjara

Banda Aceh Peringkat I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co