MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, April 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dishub Banda Aceh Sita 50 Rompi Oranye, Sebagian Dijual untuk Jukir Ilegal

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 November 2025
in News
0
Dishub Banda Aceh Sita 50 Rompi Oranye, Sebagian Dijual untuk Jukir Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menertibkan penggunaan rompi juru parkir (jukir) lama berwarna oranye yang ditemukan masih dipakai dan bahkan diperjualbelikan oleh sejumlah oknum jukir.

Padahal, pemerintah kota telah menetapkan rompi hijau sebagai seragam resmi yang harus digunakan seluruh jukir setelah peluncurannya oleh Wali Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.

RelatedPosts

BPBD Aceh Besar Evakuasi Sapi Mati dari Sumur

Harga Emas Hari Ini Naik atau Turun?

Budidaya Tiram Alue Naga Berpotensi Jadi Sumber Ekonomi Utama Warga Pesisir

Plt Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Banda Aceh, Sadli, mengatakan pihaknya menemukan rompi oranye yang masih digunakan ketika melakukan patroli rutin beberapa hari terakhir.

Ia menegaskan rompi lama tersebut sudah tidak berlaku dan rompi hijau wajib dipakai oleh seluruh jukir resmi.

“Beberapa hari lalu saya mendapati rompi oranye yang masih dipakai, padahal jukir resmi sudah diberikan rompi baru warna hijau. Yang oranye itu sudah tidak berlaku setelah launching,” kata Sadli kepada masakini.co, Senin (24/11/2025).

Ia menambahkan, setiap tahun pemerintah mengganti rompi jukir jika anggaran mencukupi. Namun temuan di lapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan rompi lama tersebut. Dalam operasi yang sama, Dishub mendapati rompi oranye dijual oleh jukir kepada pihak yang tidak memiliki izin resmi.

“Mirisnya, kami menemukan rompi oranye diperjualbelikan oleh juru parkir untuk menambah lapak. Yang resmi pakai rompi hijau, sedangkan yang lama dijual ke orang tidak resmi,” ujarnya.

Dalam operasi penertiban yang berlangsung selama tiga hari belakang, Dishub menyita sekitar 50 rompi oranye yang masih digunakan oleh jukir. Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi di Banda Aceh, di antaranya Jalan T. Nyak Arief, Jalan Daud Beureueh, kawasan Syiah Kuala, serta Peunayong.

“Rompi oranye yang masih dipakai ada sekitar 50 pcs yang kita tertibkan. Sementara yang kedapatan diperjualbelikan hanya lima,” jelas Sadli.

Ia menegaskan penertiban tersebut merupakan langkah untuk memastikan rompi jukir tidak disalahgunakan. Selain sebagai seragam, rompi berfungsi sebagai identitas resmi juru parkir yang terdaftar.

Dishub Banda Aceh memastikan akan meningkatkan razia rutin terhadap juru parkir ilegal dan penggunaan rompi lama. Sadli menyebutkan, pemerintah menargetkan akhir tahun ini seluruh jukir sudah menggunakan rompi hijau sesuai instruksi wali kota.

“Kita akan lakukan razia rutin. Targetnya akhir tahun ini mereka semua sudah pakai rompi hijau. Tidak ada lagi baju lama,” katanya.

Sadli menyebut para jukir yang kedapatan menggunakan rompi oranye menyampaikan beragam alasan mulai dari rompi yang kotor hingga rompi yang dicuci.

Selain itu, Dishub juga menemukan praktik di mana seorang jukir resmi mempekerjakan orang lain dengan memberikan rompi lamanya. Praktik ini digunakan untuk menambah pendapatan, terutama di kawasan dengan potensi parkir tinggi.

“Satu juru parkir pakai orang lain untuk nambah pendapatan. Dia jual lapak seperti toke bangku. Bagi yang kedapatan begitu, kita kenakan sanksi teguran hingga cabut izin parkir,” tegasnya.

Tags: Dinas Perhubungan Banda AcehDishubJuru ParkirKota Banda Aceh
Previous Post

Ribuan Jiwa di Aceh Singkil Terdampak Banjir, Akses Jalan Terputus

Next Post

Bea Cukai Aceh Buka Suara Soal Pemasukan Beras ke Sabang

Related Posts

1.744 Warga Kecamatan Ulee Kareng Terima Bansos Pangan

1.744 Warga Kecamatan Ulee Kareng Terima Bansos Pangan

by Redaksi
15 April 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 1.744 warga dari sembilan gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh menerima bantuan sosial (bansos) pangan....

Selama Cuti Lebaran, Disdukcapil Kota Banda Aceh Tetap Buka Layanan

by Riska Zulfira
24 Maret 2026
0

MASAKINI.CO — Di tengah suasana cuti bersama Lebaran 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh tetap menunjukkan...

DPRK Soroti Kondisi Taman Bustanussalatin, Khawatir Hilang Fungsi Ekologis

DPRK Soroti Kondisi Taman Bustanussalatin, Khawatir Hilang Fungsi Ekologis

by Ulfah
26 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyoroti kondisi Taman Bustanussalatin yang belum sepenuhnya sebagai Ruang Terbuka Hijau...

Next Post
Bea Cukai Aceh Buka Suara Soal Pemasukan Beras ke Sabang

Bea Cukai Aceh Buka Suara Soal Pemasukan Beras ke Sabang

Mentan Usut Dugaan Impor Ilegal 250 Ton Beras di Sabang, Ancam Pecat Pejabat Terlibat

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co