MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Segera Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional di Sumatra

Redaksi by Redaksi
30 November 2025
in News
0

Kondisi rumah warga diterjang banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. | Foto : Zuhri Noviandi/Kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO –  Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Banjir besar yang terjadi sejak 26—28 November 2025 di tiga provinsi tersebut telah menimbulkan dampak luar biasa, korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat.

RelatedPosts

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Tiga Orang

Mulai 1 Juli 2026, Aktivasi Nomor Baru Wajib Registrasi Biometrik

Hingga saat ini, ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, serta jalan nasional, baik yang menghubungkan antar provinsi maupun antar kabupaten/kota mengalami kerusakan berat.

Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan.

Situasi ini semakin diperburuk oleh kelangkaan bahan kebutuhan pokok yang menyebabkan masyarakat berada dalam kondisi kelaparan, serta padamnya pasokan listrik dan lumpuhnya jaringan komunikasi yang membuat penanganan darurat semakin terhambat.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa kapasitas pemerintah daerah tidak lagi memadai untuk menangani bencana yang sudah meluas, dengan kondisi fiskal yang sangat rendah termasuk kondisi keuangan di pemerintah provinsi khususnya Aceh, yang tidak mungkin untuk penanganan yang berkelanjutan terhadap daerah bencana yang besar seperti ini.

Penetapan status Darurat Bencana Nasional ini memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, dan pedoman-pedoman lain terkait penetapan status keadaan darurat bencana.

Dari aturan tersebut terdapat beberapa indikator penetapan darurat bencana nasional, yaitu: jumlah korban jiwa atau pengungsi dalam skala besar, kerugian material yang signifikan, cakupan wilayah terdampak meluas, serta terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan.

Selain indikator tersebut, penetapan status darurat bencana nasional ditetapkan setelah provinsi terdampak tidak mampu lagi untuk memobilisasi sumber daya manusia dan logistik penanganan bencana, termasuk evakuasi, penyelamatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.

Khusus untuk Aceh misalnya, beberapa kabupaten/kota telah menyatakan secara resmi tidak sanggup dalam menangani bencana ini. Di samping itu juga fakta di lapangan yang menunjukkan kondisi evakuasi dan pemenuhan logistik yang belum maksimal karena akses transportasi dan telekomunikasi.

Begitu juga di Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang situasinya hampir sama jika kita melihat pemberitaan yang beredar.

“Atas dasar itu, kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan bencana banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan status Darurat Bencana Nasional sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak

dasar masyarakat korban dan masyarakat terdampak,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/11/2025).

Selain itu, mereka juga mendorong agar Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk bersama-sama meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan status Darurat Bencana Nasional.

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana terdiri dari LBH Banda Aceh, Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), dan International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS).

Tags: Banjir AcehDarurat bencanaKoalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencanakorban banjir
Previous Post

Bantu Korban Banjir, 2 Ton Obat dari Malaysia Tiba Aceh

Next Post

Logistik di Daerah Krisis, Dinsos Minta Bantuan Fokus pada Makanan Siap Saji dan Obat-obatan

Related Posts

Di Antara Barak dan Doa

by Hendra Syamhari
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Gema takbir dari Masjid Darussalam memecah subuh di kompleks Hunian Sementara (Huntara) Kampung Simpang Empat Opak, Kecamatan Karang...

Gubernur Aceh Soroti Minimnya Anggaran Pemulihan Pascabencana dalam Musrenbang RKPA 2027

by Riska Zulfira
23 April 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menegaskan keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama dalam percepatan pemulihan pascabencana di Aceh. Hal itu...

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

by Redaksi
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Aksi solidaritas lintas daerah ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Pulau Buru, Provinsi Maluku, dengan mengirimkan 2.000 botol minyak kayu putih...

Next Post

Logistik di Daerah Krisis, Dinsos Minta Bantuan Fokus pada Makanan Siap Saji dan Obat-obatan

BC 30001 Sandar di Pelabuhan Langsa, Bantuan Siap Disalurkan kepada Korban Banjir

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co