MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kayu di Lokasi Bencana Berpotensi Jadi Bukti Pelanggaran Lingkungan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Desember 2025
in News
0

Kayu yang dibawa bencana banjir dan longsor merusak pemukiman warga di Pidie Jaya | foto: masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa kayu-kayu yang berada di kawasan terdampak banjir bandang dan tanah longsor tidak boleh diambil atau dibawa keluar tanpa izin resmi. Kayu tersebut berpotensi menjadi alat bukti dalam penyelidikan dugaan pelanggaran hukum lingkungan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan bencana yang terjadi saat ini memiliki kompleksitas tinggi dan tidak bisa dipandang sebagai kejadian biasa. Selain dampak kemanusiaan, terdapat aspek lingkungan yang harus dijaga dan diawasi secara ketat.

RelatedPosts

Jelang Ramadan, Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

Kecelakaan di Tol Sigli–Banda Aceh, 1 Tewas dan 2 Luka-Luka

Pesawat Simulasi dan Gedung A2 Asrama Haji Aceh Diresmikan, Wagub Soroti Harga Tiket

“Kayu-kayu di kawasan bencana bisa menjadi bagian dari alat bukti dalam penyelidikan aparat penegak hukum. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dan tidak melakukan tindakan di luar prosedur hukum,” ujar Muhammad MTA.

Ia menegaskan, pengambilan kayu hanya dibenarkan untuk kepentingan darurat di lapangan, seperti pembukaan akses atau penanganan keselamatan. Di luar kebutuhan tersebut, pengambilan kayu tanpa izin otoritas berwenang dilarang.

Pemerintah Aceh juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan aktivitas pengambilan kayu yang mencurigakan atau tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh pihak yang terlibat dalam pembersihan pascabencana, baik instansi pemerintah maupun kelompok masyarakat, agar menempatkan kayu-kayu tersebut di lokasi yang telah ditentukan bersama oleh dinas terkait dan aparat di lapangan.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan penanganan bencana berjalan tertib, melindungi lingkungan, serta mendukung proses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Tags: Bukti Pelanggaran LIngkunganhutan AcehKayu BencanaPemerintah Aceh
Previous Post

Menembus Lumpur Pidie Jaya, Perias Aceh Antar Bantuan ke Wilayah yang Masih Sulit Diakses

Next Post

Harga Bahan Dapur Mulai Turun, Aktivitas Belanja Masih Lesu

Related Posts

Pesawat Simulasi dan Gedung A2 Asrama Haji Aceh Diresmikan, Wagub Soroti Harga Tiket

by Riska Zulfira
16 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Pesawat simulasi manasik dan Gedung A2 Grand Misfalah yang dibangun melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2025...

Potret Suka Cita Meugang Idulfitri di Banda Aceh

Bantuan Meugang Presiden Wajib Dibagikan dalam Bentuk Daging, Bupati Diminta Segera Belanja Sapi Lokal

by Redaksi
14 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh menegaskan bahwa Bantuan Meugang Presiden menjelang Ramadan 2026 wajib disalurkan dalam bentuk daging, bukan uang tunai....

Pesawat Boeing 737 Disiapkan Jadi Wahana Manasik Haji di Asrama Haji Aceh

by Riska Zulfira
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh menyiapkan pesawat Boeing 737 non-operasional sebagai wahana pendukung manasik haji dan umrah di kawasan Asrama Haji...

Next Post

Harga Bahan Dapur Mulai Turun, Aktivitas Belanja Masih Lesu

36 Korban Banjir dan Longsor di Aceh Masih Hilang

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co