MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kayu di Lokasi Bencana Berpotensi Jadi Bukti Pelanggaran Lingkungan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Desember 2025
in News
0

Kayu yang dibawa bencana banjir dan longsor merusak pemukiman warga di Pidie Jaya | foto: masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa kayu-kayu yang berada di kawasan terdampak banjir bandang dan tanah longsor tidak boleh diambil atau dibawa keluar tanpa izin resmi. Kayu tersebut berpotensi menjadi alat bukti dalam penyelidikan dugaan pelanggaran hukum lingkungan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan bencana yang terjadi saat ini memiliki kompleksitas tinggi dan tidak bisa dipandang sebagai kejadian biasa. Selain dampak kemanusiaan, terdapat aspek lingkungan yang harus dijaga dan diawasi secara ketat.

RelatedPosts

BMKG Keluarkan Peringatan Siaga Bencana Hidrometeorologi di Aceh

39 Gempa Guncang Aceh Sepekan, Mayoritas Dangkal dan Tak Dirasakan

Data Tak Sinkron, Warga Miskin Malah Masuk Desil Tinggi dan Terbebani Iuran BPJS

“Kayu-kayu di kawasan bencana bisa menjadi bagian dari alat bukti dalam penyelidikan aparat penegak hukum. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dan tidak melakukan tindakan di luar prosedur hukum,” ujar Muhammad MTA.

Ia menegaskan, pengambilan kayu hanya dibenarkan untuk kepentingan darurat di lapangan, seperti pembukaan akses atau penanganan keselamatan. Di luar kebutuhan tersebut, pengambilan kayu tanpa izin otoritas berwenang dilarang.

Pemerintah Aceh juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan aktivitas pengambilan kayu yang mencurigakan atau tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh pihak yang terlibat dalam pembersihan pascabencana, baik instansi pemerintah maupun kelompok masyarakat, agar menempatkan kayu-kayu tersebut di lokasi yang telah ditentukan bersama oleh dinas terkait dan aparat di lapangan.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan penanganan bencana berjalan tertib, melindungi lingkungan, serta mendukung proses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Tags: Bukti Pelanggaran LIngkunganhutan AcehKayu BencanaPemerintah Aceh
Previous Post

Menembus Lumpur Pidie Jaya, Perias Aceh Antar Bantuan ke Wilayah yang Masih Sulit Diakses

Next Post

Harga Bahan Dapur Mulai Turun, Aktivitas Belanja Masih Lesu

Related Posts

Aceh Terapkan WFH untuk ASN

by Riska Zulfira
10 April 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan...

Wagub Aceh Fadlullah Dampingi Mendagri, Tegaskan Percepatan Pemulihan di Aceh Tamiang

by Redaksi
4 April 2026
0

MASAKINI.CO - Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah, mendampingi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam Apel Pembukaan Gelombang III Satgas Pemulihan Pasca...

Wagub Aceh Mediasi Konflik Bupati dan Wabup Pidie Jaya

by Ahmad Mufti
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, akan memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang mencuat ke publik....

Next Post

Harga Bahan Dapur Mulai Turun, Aktivitas Belanja Masih Lesu

36 Korban Banjir dan Longsor di Aceh Masih Hilang

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co