MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan enam tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh tahun 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kamis (8/1/2026).
Enam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial WN (36), AH (40), MI (45), M (37), I (46), dan H (38). Mereka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan fasilitas sanitasi sekolah yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kadafi menjelaskan, dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026. Seluruh tersangka yang ditahan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Sementara satu tersangka berinisial WN belum dapat dilakukan penahanan karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRK aktif. Sesuai Pasal 29 Ayat (3) juncto Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penahanan terhadap anggota DPRK harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.
“Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan permohonan izin penahanan secara tertulis kepada Gubernur Aceh sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Kadafi.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.










Discussion about this post