MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Rohamah, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Zulkarnain dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Rabu (14/1/2026).
Majelis hakim menyatakan Rohamah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dakwaan alternatif pertama subsider.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.
Tak hanya itu, Rohamah turut dihukum membayar restitusi kepada korban sebesar Rp117,381 juta.
Jika restitusi tidak dibayarkan, keluarga korban dapat mengajukan permohonan ke pengadilan. Selanjutnya, pengadilan akan mengeluarkan surat peringatan kepada terdakwa untuk melunasi restitusi tersebut dalam waktu 14 hari.
“Apabila dalam waktu 14 hari tidak dipenuhi, jaksa diperintahkan untuk menyita harta benda terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini bermula ketika korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia. Namun setelah diberangkatkan menggunakan dokumen palsu, korban justru diserahkan kepada seorang perempuan asal Malaysia bernama Kak Su.
Setibanya di Malaysia, korban sempat dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Karena tidak sanggup bekerja, korban kemudian dipaksa menjadi pekerja seks komersial di sebuah hotel. Dalam kasus ini, Rohamah juga merampas telepon genggam korban untuk memutus komunikasi dengan keluarga.
Selama berada di Malaysia, korban menggunakan identitas orang lain yang dibuat oleh dua pelaku lain berinisial RD (41) dan EN (38). Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).










Discussion about this post