MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terdakwa TPPO Anak Divonis 7 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Januari 2026
in News
0

Sidang pembacaan putusan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Banda Aceh | foto: Riska Z/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Rohamah, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.

RelatedPosts

Hilal Tak Terlihat, Awal Ramadan 1447 H Dipastikan Jatuh pada 19 Februari 2026

Banjir Kembali Rendam Permukiman Warga Pidie Jaya

Penjualan Bumbu Siap Masak di Pasar Rukoh Meningkat Saat Meugang

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Zulkarnain dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Rabu (14/1/2026).

Majelis hakim menyatakan Rohamah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dakwaan alternatif pertama subsider.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.

Tak hanya itu, Rohamah turut dihukum membayar restitusi kepada korban sebesar Rp117,381 juta.

Jika restitusi tidak dibayarkan, keluarga korban dapat mengajukan permohonan ke pengadilan. Selanjutnya, pengadilan akan mengeluarkan surat peringatan kepada terdakwa untuk melunasi restitusi tersebut dalam waktu 14 hari.

“Apabila dalam waktu 14 hari tidak dipenuhi, jaksa diperintahkan untuk menyita harta benda terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula ketika korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia. Namun setelah diberangkatkan menggunakan dokumen palsu, korban justru diserahkan kepada seorang perempuan asal Malaysia bernama Kak Su.

Setibanya di Malaysia, korban sempat dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Karena tidak sanggup bekerja, korban kemudian dipaksa menjadi pekerja seks komersial di sebuah hotel. Dalam kasus ini, Rohamah juga merampas telepon genggam korban untuk memutus komunikasi dengan keluarga.

Selama berada di Malaysia, korban menggunakan identitas orang lain yang dibuat oleh dua pelaku lain berinisial RD (41) dan EN (38). Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tags: Perdagangan OrangPN Banda AcehTPPO
Previous Post

Laga Persiraja vs PSMS, Suporter Tim Tamu Dilarang Hadir di Stadion Dimurthala

Next Post

Operasional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 Diperpanjang hingga 22 Januari 2026

Related Posts

DPO Perdagangan Orang Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim...

JPU Dakwa Tiga Oknum Polisi dan Satu Residivis atas Kasus Narkotika

by Riska Zulfira
15 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa MA bersama tiga oknum polisi operasional narkoba Polda Aceh dalam sidang perkara narkotika...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pasar Balee Atu Divonis 4 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
23 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah terhadap tujuh terdakwa...

Next Post
Tak Kunjung Tuntas Mengurus Pembebasan Lahan Seksi 1 Tol Sibanceh

Operasional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 Diperpanjang hingga 22 Januari 2026

Hampir Dua Bulan Pascabencana 155 Ribu Warga Aceh Masih Mengungsi

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co