MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Maret 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

JPU Dakwa Tiga Oknum Polisi dan Satu Residivis atas Kasus Narkotika

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Januari 2026
in News
0

Sidang Pembacaan dakwaan perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh | foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa MA bersama tiga oknum polisi operasional narkoba Polda Aceh dalam sidang perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (13/1/2026) lalu.

Keempat terdakwa didakwa dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi (MDMA).

RelatedPosts

Jelang Lebaran, Pasar Musiman Beureunuen Dipadati Pengunjung

Harga Emas di Pidie Tembus Rp8,7 Juta per Mayam

Musim Kemarau Aceh Diprediksi Meluas pada Mei–Juni 2026

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, didampingi hakim anggota Mustabsyirah dan Zainal Abidin.

Dalam dakwaan primair, JPU mengungkapkan perkara ini bermula pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Kota Medan. Saat itu, MA diduga memesan narkotika jenis sabu seharga Rp400 ribu dari seorang rekannya bernama Rayhan. Pada malam harinya, terdakwa juga membeli dua butir ekstasi senilai Rp700 ribu di sebuah tempat hiburan malam di Medan.

Selanjutnya, pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di sebuah warung di Desa Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Penggeledahan awal terhadap tubuh terdakwa tidak menemukan narkotika. Namun saat penggeledahan dilanjutkan ke rumah sewa terdakwa, petugas menemukan satu paket sabu dan satu butir ekstasi di atas meja dapur.

Jaksa menyebutkan, terdakwa mengakui tidak memiliki izin menyimpan narkotika tersebut. Dalam dakwaan juga terungkap adanya negosiasi antara terdakwa dan tiga oknum polisi lainnya.

Disebutkan, terdakwa diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta serta satu unit sepeda motor trail merek Kawasaki warna hijau agar perkaranya tidak diproses hukum. Setelah uang dan sepeda motor diserahkan, terdakwa bersama saksi Meinia Sarah dilepaskan.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa MA merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen pada 2017.

Atas perbuatannya, MA didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 112 ayat (1). Sementara tiga oknum polisi didakwa melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa (20/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tags: Kasus Narkobaoknum polisiPN Banda AcehResidivis
Previous Post

Persiraja Rekrut Omid Popalzay untuk Perkuat Lini Tengah

Next Post

Harga Emas Banda Aceh Tembus Rp8,13 Juta, Naik Rp430 Ribu

Related Posts

Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid Jamik Lueng Bata Kembali Ditangkap Polisi

by Riska Zulfira
1 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Personel Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh kembali mengamankan seorang residivis kasus pencurian kotak amal masjid, SF (35),...

Tiga Oknum Polisi dan Satu Warga Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

by Ulfah
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terdakwa kasus tindak pidana narkotika, tiga di antaranya oknum personel operasional (Opsnal) Narkotika Polda Aceh, dituntut enam...

Terdakwa TPPO Anak Divonis 7 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
14 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Rohamah, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan...

Next Post
Harga Emas di Banda Aceh Cetak Rekor Baru, Tembus Rp7,3 Per Mayam

Harga Emas Banda Aceh Tembus Rp8,13 Juta, Naik Rp430 Ribu

Pendidikan yang Bertahan

Discussion about this post

CERITA

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co