MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

JPU Dakwa Tiga Oknum Polisi dan Satu Residivis atas Kasus Narkotika

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Januari 2026
in News
0

Sidang Pembacaan dakwaan perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh | foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa MA bersama tiga oknum polisi operasional narkoba Polda Aceh dalam sidang perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (13/1/2026) lalu.

Keempat terdakwa didakwa dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi (MDMA).

RelatedPosts

Grand Design KIL Perkuat Hilirisasi Motif Aceh Menuju Kekayaan Intelektual Komunal

Benteng Batera A Mateo Disiapkan Jadi Ikon Wisata Baru Sabang

Produk Lokal Aceh Unjuk Gigi di KKI 2026, Transaksi Hari Pertama Tembus Rp1 Miliar

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, didampingi hakim anggota Mustabsyirah dan Zainal Abidin.

Dalam dakwaan primair, JPU mengungkapkan perkara ini bermula pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Kota Medan. Saat itu, MA diduga memesan narkotika jenis sabu seharga Rp400 ribu dari seorang rekannya bernama Rayhan. Pada malam harinya, terdakwa juga membeli dua butir ekstasi senilai Rp700 ribu di sebuah tempat hiburan malam di Medan.

Selanjutnya, pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di sebuah warung di Desa Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Penggeledahan awal terhadap tubuh terdakwa tidak menemukan narkotika. Namun saat penggeledahan dilanjutkan ke rumah sewa terdakwa, petugas menemukan satu paket sabu dan satu butir ekstasi di atas meja dapur.

Jaksa menyebutkan, terdakwa mengakui tidak memiliki izin menyimpan narkotika tersebut. Dalam dakwaan juga terungkap adanya negosiasi antara terdakwa dan tiga oknum polisi lainnya.

Disebutkan, terdakwa diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta serta satu unit sepeda motor trail merek Kawasaki warna hijau agar perkaranya tidak diproses hukum. Setelah uang dan sepeda motor diserahkan, terdakwa bersama saksi Meinia Sarah dilepaskan.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa MA merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen pada 2017.

Atas perbuatannya, MA didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 112 ayat (1). Sementara tiga oknum polisi didakwa melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa (20/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tags: Kasus Narkobaoknum polisiPN Banda AcehResidivis
Previous Post

Persiraja Rekrut Omid Popalzay untuk Perkuat Lini Tengah

Next Post

Harga Emas Banda Aceh Tembus Rp8,13 Juta, Naik Rp430 Ribu

Related Posts

Lapas dan Rutan Aceh Overkapasitas, Kasus Narkotika Jadi Penyumbang Terbesar

by Aininadhirah
18 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Kondisi hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh masih mengalami tekanan akibat jumlah warga...

Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset dari PN, Perkuat Tata Kelola Barang Milik Daerah

by Ahlul Fikar
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat pengelolaan aset daerah melalui penataan administrasi Barang Milik Daerah (BMD). Salah satunya melalui...

Oknum Polisi Terduga Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, dalam waktu...

Next Post
Harga Emas di Banda Aceh Cetak Rekor Baru, Tembus Rp7,3 Per Mayam

Harga Emas Banda Aceh Tembus Rp8,13 Juta, Naik Rp430 Ribu

Pendidikan yang Bertahan

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co