MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

JPU Dakwa Tiga Oknum Polisi dan Satu Residivis atas Kasus Narkotika

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Januari 2026
in News
0

Sidang Pembacaan dakwaan perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh | foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa MA bersama tiga oknum polisi operasional narkoba Polda Aceh dalam sidang perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (13/1/2026) lalu.

Keempat terdakwa didakwa dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi (MDMA).

RelatedPosts

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Lambaro, Lalu Lintas Sempat Terganggu

HUDA Aceh Dorong Penguatan Pembinaan untuk Maksimalkan Penerapan Syariat Islam di Banda Aceh

Jembatan Enang-Enang Kembali Difungsikan, Truk Dilarang Melintas

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, didampingi hakim anggota Mustabsyirah dan Zainal Abidin.

Dalam dakwaan primair, JPU mengungkapkan perkara ini bermula pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Kota Medan. Saat itu, MA diduga memesan narkotika jenis sabu seharga Rp400 ribu dari seorang rekannya bernama Rayhan. Pada malam harinya, terdakwa juga membeli dua butir ekstasi senilai Rp700 ribu di sebuah tempat hiburan malam di Medan.

Selanjutnya, pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di sebuah warung di Desa Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Penggeledahan awal terhadap tubuh terdakwa tidak menemukan narkotika. Namun saat penggeledahan dilanjutkan ke rumah sewa terdakwa, petugas menemukan satu paket sabu dan satu butir ekstasi di atas meja dapur.

Jaksa menyebutkan, terdakwa mengakui tidak memiliki izin menyimpan narkotika tersebut. Dalam dakwaan juga terungkap adanya negosiasi antara terdakwa dan tiga oknum polisi lainnya.

Disebutkan, terdakwa diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta serta satu unit sepeda motor trail merek Kawasaki warna hijau agar perkaranya tidak diproses hukum. Setelah uang dan sepeda motor diserahkan, terdakwa bersama saksi Meinia Sarah dilepaskan.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa MA merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen pada 2017.

Atas perbuatannya, MA didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 112 ayat (1). Sementara tiga oknum polisi didakwa melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa (20/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tags: Kasus Narkobaoknum polisiPN Banda AcehResidivis
Previous Post

Persiraja Rekrut Omid Popalzay untuk Perkuat Lini Tengah

Next Post

Harga Emas Banda Aceh Tembus Rp8,13 Juta, Naik Rp430 Ribu

Related Posts

Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid Jamik Lueng Bata Kembali Ditangkap Polisi

by Riska Zulfira
1 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Personel Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh kembali mengamankan seorang residivis kasus pencurian kotak amal masjid, SF (35),...

Tiga Oknum Polisi dan Satu Warga Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

by Ulfah
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terdakwa kasus tindak pidana narkotika, tiga di antaranya oknum personel operasional (Opsnal) Narkotika Polda Aceh, dituntut enam...

Terdakwa TPPO Anak Divonis 7 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
14 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Rohamah, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan...

Next Post
Harga Emas di Banda Aceh Cetak Rekor Baru, Tembus Rp7,3 Per Mayam

Harga Emas Banda Aceh Tembus Rp8,13 Juta, Naik Rp430 Ribu

Pendidikan yang Bertahan

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co