MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa MA bersama tiga oknum polisi operasional narkoba Polda Aceh dalam sidang perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (13/1/2026) lalu.
Keempat terdakwa didakwa dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi (MDMA).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, didampingi hakim anggota Mustabsyirah dan Zainal Abidin.
Dalam dakwaan primair, JPU mengungkapkan perkara ini bermula pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Kota Medan. Saat itu, MA diduga memesan narkotika jenis sabu seharga Rp400 ribu dari seorang rekannya bernama Rayhan. Pada malam harinya, terdakwa juga membeli dua butir ekstasi senilai Rp700 ribu di sebuah tempat hiburan malam di Medan.
Selanjutnya, pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di sebuah warung di Desa Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Penggeledahan awal terhadap tubuh terdakwa tidak menemukan narkotika. Namun saat penggeledahan dilanjutkan ke rumah sewa terdakwa, petugas menemukan satu paket sabu dan satu butir ekstasi di atas meja dapur.
Jaksa menyebutkan, terdakwa mengakui tidak memiliki izin menyimpan narkotika tersebut. Dalam dakwaan juga terungkap adanya negosiasi antara terdakwa dan tiga oknum polisi lainnya.
Disebutkan, terdakwa diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta serta satu unit sepeda motor trail merek Kawasaki warna hijau agar perkaranya tidak diproses hukum. Setelah uang dan sepeda motor diserahkan, terdakwa bersama saksi Meinia Sarah dilepaskan.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa MA merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen pada 2017.
Atas perbuatannya, MA didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 112 ayat (1). Sementara tiga oknum polisi didakwa melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa (20/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.










Discussion about this post