MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.
Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Aceh dalam rapat khusus Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Kamis malam (29/1/2026).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) serta mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026.
“Status transisi darurat ini ditetapkan untuk memastikan penanganan bencana berjalan terarah menuju tahap pemulihan,” kata Muhammad MTA.
Dalam penetapan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan untuk tetap melanjutkan upaya penanganan darurat, menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, serta memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dan pengungsi.
Selama masa transisi, pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pendukung pemulihan, di antaranya pengoperasian fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) pada seksi Padang Tiji–Seulimum serta pembebasan barcode pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU Aceh.
“Kebijakan ini untuk mendukung kelancaran persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” jelasnya.
Pemerintah Aceh juga diminta mengoptimalkan pendanaan dari APBA serta menyiapkan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026 sebagai dasar pelaksanaan pemulihan bencana di Aceh.
Dengan penetapan status ini, penanganan bencana di Aceh resmi memasuki tahap transisi menuju pemulihan.










Discussion about this post